MUBA,LENSAJABAR.COM – Pelaku Tindak Pidana Curanmor berhasil diamankan Polisi Sektor Bayung Lencir. Pelaku Arjun Wibowo (16) petani, RT14/03 Desa Kaliberau Kec. Bayung Lencir Kab. Muba beserta Iwan Pale (15) Petani, warga RT14/03 Desa Kaliberau Kec. Bayung Lencir Kab. Muba berhasil diamankan Polisi Sektor Bayung Lencir.
Kejadian berawal pada, Minggu (25/8/2019) diketahui sekira pukul 10.00 WIB di Areal PT. BPP Desa Kaliberau Kec. Bayung Lencir Kab. Muba telah terjadi tindak pidana Pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Pelaku Arjun (16) dan Iwan Pale (15) Dengan cara awalnya korban Kamto (33) buruh harian, alamat Base Camp PT. BPP Desa Kaliberau Kec. Bayung lencir Kab. Muba bersama dengan saksi Darmono menuju lokasi kerja dengan menggunakan mobil yang bermuatan sepeda motor milik korban.
Ketika tiba dilokasi kerja, korban berlintasan dengan kedua pelaku yang menggunakan Sepeda motor Honda REVO, kemudian korban dan saksi menurunkan motor tersebut lalu korban pulang ke camp PT, Sedangkan Saksi Darmono bekerja menyemprot akasia.
Ketika hendak pulang Daemono melihat motor yang diparkirkan tidak ada lagi, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Setelah diterimanya Laporan Polisi, kapolsek Bayung Lencir mendapat informasi bahwa Pelaku masih berada di areal PT. BPP Desa Kaliberau kec. Bayung Lencir Kab. Muba, Lalu Kapolsek Bayung lencir memerintahkan kanit Reskrim IPDA Dedy Kurniawan beserta Anggota Reskrim untuk melakukan pengintai dan pencarian terhadap Pelaku.
Saat di Area PT. BPP ditemukan ciri-ciri Pelaku yang melakukan pencurian motor milik korban, anggota langsung melakukan pengamanan terhadap Pelaku selanjutnya pelaku diamankan dan dilakukan introgasi.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adu Suranto,S.I.K menuturkan “Menurut pengakuan kedua pelaku, kedua pelaku telah mencuri sepeda motor korban Honda Supra x 125 lalu disimpan pelaku di Hutam Akasia PT. BPP. Selanjutnya Kanit Reskrim berikut pelaku langsung menuju tempat penyimpan motor hasil curian. Kemudian kedua pelaku diamankan berikut barang Bukti Ke Polsek Bayung Lencir, “Ujar Kapolres melalui Kapolsek Bayung Lencir.
Ditambahkan Kapolsek, “Saat ini kedua pelaku berada di mapolsek bayung lencir guna proses penyidikan, dan terhadap pelaku akan kita terapkan pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, “Tandas Kapolsek. (Riyan/Humas Polres)