MUBA,LENSAJABAR.COM – Lelaki berumur 36 Tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencuri tandan buah sawit. Hendra Alias Uju saat ini sudah di Amankan Polsek Lais Resor Muba, Sabtu (25/07/2020) Siang.
Buah sawit yang dicuri tersebut adalah merupakan milik PTPN Afdeling 1 Block 921, desa teluk kijing III kecamatan Lais kabupaten Muba. Aksi pencurian yang dilakukan Uju tertangkap tangan oleh Security perusahaan.
Aksi tersebut dilakukan pada, Sabtu (25/07/2020) kemaren.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH menerangkan, Pelaku langsung dilaporkan ke Polisi karena pencurian tersebut yang kemudian di jemput personil Polsek Lais.
” 82 (Delapan Puluh Dua) Buah Sawit yang dicurinya itu senilai Rp. 2.745.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) Engrek (alat panen sawit) juga turut di amankan,” ujar Kapolsek.
Ia mengaku terpaksa mencuri lantaran kebutuhan, pelaku mencuri bersama satu rekannya yang melarikan diri dan sudah menjadi DPO Polsek Lais.
” Uju ini melancarkan aksinya bersama rekannya yang melarikan diri. Saat ini sudah kita terbitkan DPO nya dan berkas dalam Penyidikan kita. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana,” tukasnya. (Rilis)