Cegah Covid-19, 35 Tahanan di Bebaskan LPKA Klas 1 Palembang

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 khususnya di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Klas 1 Pakjo Palembang, 35 tahanan dibebaskan secara bersyarat, Jumat (03/04/2020) sore.

“Mereka akan menjalani asimilasi di lingkungan rumah masing-masing. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan penanggulangan COVID-19,” ujar Kepala LPKA Klas I Palembang, Tri Wahyudi, Bc.IP., SH saat ditemui di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dikatakan Tri, pihaknya telah membebaskan sebanyak 35 tahanan napi anak secara Pembebasan bersyarat (PB) dan Kamis (02/04/2020) sore, kemarin. 10 orang yang sudah kita bebaskan juga, rencana semua total 90 orang napi yang memenuhi administrasi PB akan dipulangkan, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran wabah Covid-19.

“Tujuan asimilasi ini jangan sampai mereka ini tertular, maka sesampai dirumah untuk keluarga perlu harus diperhatikan kesehatanya, biar lebih aman lagi. karena di sini banyak orang kalau sampai nanti ada yang terkena, ya kita terus terang saja di luar saja begitu sulitnya untuk menangani apalagi di dalam lapas yang notabennya serba kekurangan,” terangnya.

Lanjut Tri mengatakan, bahwa LPKA Klas I ini, tempatnya juga pasti kurang otomatis, yang akan jadi bahaya sehingga jangan sampai terjadi, sampai sekarang pun pihaknya tetap berusaha keras untuk mengtisipasi kesehatan baik napi maupun pegawai.

“Alhamdulillah masih negatif semua, bagus semua dan mudah-mudahan dengan cara ini akan lebih bagus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kalapas menegaskan, bahwa semua kegiatan ini, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis kalau ada orang-orang yang mengatasnamakan kami, dengan macam-macam minta duit udah jelas tidak benar langsung dilaporkan ke saya itu tidak benar,” tegas kalapas.

“Mudah-mudahan mereka yang baru di bebaskan mendengar arahan pembinaan dari pegawai LPKA dan mau melaksanakan apa yang telah disampaikan, setelah mereka keluar semoga bisa berkumpul kembali bersama keluarganya,” tandasnya. (Rezaf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *