Bawaslu Jabar Ingatkan agar Para Aparatur Sipil Negara tidak terjebak dalam politik praktis

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat,H.Yususf Kurnia SIP saat di wawancara oleh awak media terkait sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis di pemilukada 2018 mendatang,(8/11) di Hotel El'Royale,Bandung

BANDUNG,LENSAJABAR.COM– Menghadapi Pemilukada Serentak 2018 mendatang di 16 Kab/Kota Jawa Barat dan Pilgub Jawa Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto, meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat praktek politik praktis di pemilukada 2018.

Menurut Undang-Undang ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh melakukan praktik politik, terdapat pada “Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh ketertarikan politik praktis. 

Hal ini ditegaskan oleh Herminus Koto kepada seluruh pejabat ASN yang hadir dalam acara sosialisasi Bawaslu di El’Royale Hotel Jl. Merdeka, Bandung (8/11), serta mengingatkan kepada seluruh ASN propinsi dan Kab/Kota se-Jawa Barat dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilukada 2018 mendatang. 

“Keterlibatan ASN dalam pilkada biasanya terjadi saat pelaksanaan kampanye, terutama saat mobilisasi massa. Untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui dan melihat adanya oknum ASN terlibat politik laporkan segera ke bawaslu atau panwaslu setempat”, himbaunya.

Mengingat pada pilkada 2015 dan 2017 yang lalu, masih banyak ditemukan adanya keterlibatan oknum ASN. Bahkan Bawaslu Jabar mencatat terdapat lima wilayah kasus pelanggaran yang dilakukan oknum ASN yakni terjadi di Pilkada Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sukabumi juga Kota Tasikmalaya

Lebih lanjut Herminus menerangkan, bahwa dalam UU Pilkada pasal 70 ayat1 huruf a, dimana disebutkan bahwa saat kampanye, Paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota Polri, TNI, Kades, Lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Jika sengaja melibatkan mereka, maka akan diancam pidana dan denda.

“Kalau nanti kita temukan pelanggaran, pasti akan kami proses dengan dikenai sanksi dari yang ringan hingga yang berat”, ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat mampu meningkatkan kinerja pengawas pemilu dengan turut mengawasi dan melaporkan setiap peristiwa pelanggaran. Untuk itu masyarakat juga harus mengerti mekanisme pelaporan yang memenuhi syarat formil materil, mulai dari batas waktu pelaporan publik sebelum tujuh hari setelah peristiwa, kejelasan identifikasi terlapor, uraian kejadian, saksi dan bukti-bukti yang menguatkan peristiwa pelanggaran tersebut. “Untuk Aparatur Sipil Negara yang teridentifikasi terlibat dalam kampanye, pengawas pemilu akan menindak sesuai UU Pemilukada, namun ketika melakukan tindakan pelanggaran sebelum dan sesudah masa kampanye kami akan mengembalikan pada lembaga yang memiliki otoritas yang menaungi instansinya, baik Kemenpan RB ataupun Kemendagri”, pungkasnya. 

Pada Pilgub dan Pilkada serentak di 16 Kab/Kota di Jawa Barat 2018 diharapkan agar para Aparatur Sipil Negara tidak terjebak dalam politik praktis. Untuk itu Bawaslu Jabar akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh Panwaslu di Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam mensosialisasikan UU ASN Pilkada.(Elly Susanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *