Bawa Sajam, Pria Asal Desa Tampang Baru Ini Diciduk Tim Gabungan

MUBA,LENSAJABAR.COM – Pelaku Pembawa Senjata Tajam Jenis Pisau di amankan ke Mapolsek Bayung Lencir Resor Muba, Minggu (28/06/2020) sekira Jam 11.30 Wib di Jalan Gas dusun sumpal 3 desa Tampang Baru kecamatan Bayung Lencir.

Ardiansyah Alias Deri (23) warga Dusun Sumpal 3 Desa Tampang Baru kecamatan Bayung Lencir kabupaten Muba, ditangkap saat Tim Gabungan Polsek Tungkal Jaya dan Polsek Bayung Lincir sedang melakukan penyelidikan pelaku Pengeroyokan terhadap korban berinisial HH.

” Saat itu kita sedang lakukan penyelidikan kasus pengeroyokan, namun ditengah Perjalanan kita mencurigakan gerak – gerik pelaku dan langsung lakukan penggeledahan badan,” dikatakan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni M Hasibuan SH.

Sambungnya, kedua Polsek kita saat itu sedang melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan, namun saat diperjalanan bertemu pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gas Dusun Sumpal 3 Desa Tampang Baru Kec. Bayung Lencir Kab. Muba langsung dihentikan yang saat itu pelaku berusaha melarikan diri.

” Menambah kecurigaan petugas yang akhirnya badan pelaku digeledah, hingga 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kertas bekas bungkus Pepsodent, ditemukan yang di selipkan dipinggang sebelah kiri pelaku,”

“Akibat perbuatan pelaku ini langsung dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat RI NO. 12 Tahun 1951,” tandas Kapolsek.(Riyan).

Pos terkait