Pejabat Pemkot Bandung Larang Awak Media Meliput Acara Mediasi “Sengketa” Pengelolaan Kebersihan dan Keamanan di Komplek Batununggal

BANDUNG, LENSA JABAR.COM — Permasalahan pengelolaan kebersihan dan keamanan di Rw.01 Kel. Batununggal Kota Bandung akhirnya diambil alih di Pemkot, ketika Camat Bandung Kidul tidak mampu menyelesaikan nya.
Kisruh antara IWABI dengan Ketua RW 01 terus berlanjut, setelah lama tidak terselesaikan dan tiada kata sepakat antara kedua belah pihak kini ibarat bola panas permasalahan nya menggelinding ke Pemerintah Kota Bandung.
Bagian Pemerintahan Umum Kota Bandung pada hari Jum’at (29/10/21) menggelar musyawarah yang diikuti berbagi pihak antara lain Camat Bandung Kidul Evi, Ketua Rw. 01, perwakilan IWABI, Kesbangpol, hingga Bagian Hukum Pemerintahan Kota Bandung mencoba duduk bersama satu meja untuk mengurai benang kusut permasalah yang terjadi di Rt.08, Rw.01 Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung tersebut.
Hal tersebut jelas permasalahan publik, dimana publik harus tahu bagaimana proses dan jalannya musyawarah serta kenapa hal tersebut bisa berlarut larut, padahal di dalam menjalankan tata kelola pemerintahan mulai dari pusat, propinsi, kabupaten maupun kota, kecamatan hingga desa serta kelurahan dan jelas kemudian adalah kita semua tahu yaitu sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan dan melayani masyarakat langsung adalah RT dan RW dengan segala kewenangannya.
Namun, sangat disayangkan musyawarah tersebut justru tidak berkenan dihadiri oleh media ketika Pemimpin musyawarah dalam hal ini Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Umum (Tapem) Hendrawan yang sempat bersitegang bersama awak media karena diduga alergi kepada wartawan dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18.
Padahal, yang hadir merupakan media Nasional dimana  sesuai UU pers media memiliki fungsi utama mulai dari informasi, Edukasi, Koreksi, hingga Mediasi. Artinya dalam permasalahan tersebut media bisa menyampaikan informasi ke masyarakat sekaligus mengedukasi serta mengoreksi/ meluruskan permasalahan yang sedang terjadi.
Perlu dipahami juga media /Pers merupakan pilar demokrasi ke 4 setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam hal ini pers dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol  kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak menjadi korup dan absolude.
Media nasional kebijakan redaksinya merupakan redaksional karena lebih banyak menekan kan kepada masalah, isu, aspirasi, tuntutan, dan kepentingan nasional secara keseluruhan seperti konflik, isu penegakan hukum, demokratisasi, hak asasi manusia, keadilan dan kesejerahteraan yang menjangkau wilayah serta kepentingan masyarakat global secara universal.
Pasal 6 UU Pokok Pers No.40/1999 pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut : @ memenuhi hak masyarakat utk mengetahui. b.menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia serta kebhinekaan. c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yg tepat akurat dan benar. d.melakukan pengawasan ,kritik, koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dgn kepentingan umum e. memperjuangkan keadilan  dan kebenaran.
Dan satu lagi yang harus dipahami setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi wartawan pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.,(Lima ratus juta rupiah ) pasal 18 ayat 1 UU Pers No.40 Tahun 1999.
Dengan dikeluarkannya wartawan dari kegiatan mediasi tersebut jelas mencederai kebebasan pers dan melukai demokrasi di era reformasi saat ini.
 Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *