1.100 Warung di Jakpus Dapat Bantuan Modal dan Pengelolaan

JAKARTA, LENSAJABAR.COM — Pemerintah Kota Jakarta Pusat bekerjasama dengan beberapa pihak, yakni Sahabat Usaha Rakyat (SAHARA), Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) dan BNI memberikan bantuan permodalan kepada 1.100 warung di wilayah JakPus.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Jakpus, Irwandi mengatakan, saat ini toko swalayan yang dikelola swasta memang sangat mudah ditemukan di Jakarta. Kondisi itu kini menjadi ancaman langsung untuk pedagang warung-warung tetangga yang berdiri mandiri oleh warga. Makanya Pemerintah harus lebih peduli memberikan perhatian kepada warung-warung tetangga agar terus bertahan.

“Saat ini keberlangsungan warung-warung tetangga harus diberikan kepastian. Sebab, itu salah satu tempat warga untuk mengais rezeki untuk memenuhi kebutuhan. Maka dari itu hari ini 1.100 warung tradisional mendapat bantuan,” paparnya di Gelanggang Olah Raga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/19).

Lebih lanjut dijelaskan, permodalan sangat penting untuk mengembangkan warung tradisional agar lebih maju lagi. Namun, tidak akan serta merta hanya menyalurkan modal saja, pihaknya akan membuat pelatih manajemen dan pemasaran juga. Hal tersebut, agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik.

“Jangan sampai begitu dikasih modal barang, barang dagangannya laris uangnya tidak bertambah. Makanya harus dibantu managemennya agar pedagang bisa mengelola perputaran uangnya. Nantinya setelah bantuan yang diberikan berupa barang dan uang akan dilakukan pengawasan langsung,” ujar Irwandi.

Adapun bentuk bantuannya katanya lagi, senilai total 70 juta yang dua, yakni Rp 50 juta dalam bentuk barang dan Rp 20 juga kartu angunan dari BNI.

Ditempat yang sama, Founder SAHARA Sharmila mengatakan, warung tetangga yang sudah di data terlebih dahulu. Tak hanya itu ujicoba mekanisme sudah dilakukan terlebih agar para pedagang yang paham.

“Modal barang dagangan dari kami. Kalau modal tambahan dari BNI hanya tiga persen pertahun dapat dicicil selama 3 tahun, setelah melakukan verifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya.(*Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *