YLBH Pendekar Adukan Oknum Polisi Ke Propam Polres Bogor

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Hukum dan Demokrasi (PENDEKAR) dari MJN, mengadukan oknum polisi yang mengaku dari Polsek Tanah Sareal atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan melawan hukum ke Kapolres melalui Kanit Propam Bogor Kota pada Sabtu (01/05/2021).

“Saudara Bripka SCG telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan tindakan melawan hukum kepada klien kami, dimana saat itu klien kami sedang berada di pom bensin Yasmin Cimanggu bersama teman yang bernama saudara KRH, dimana mereka hendak pergi menghadiri pertemuan dengan kuasa hukum di kantor YLBH PENDEKAR,” kata Firmansyah selaku kuasa hukum, kepada wartawan di Bogor, Jum’at (30/4/2021).

Ia melanjutkan, pada saat kliennya berada di pom bensin tersebut Bripka S dan kawan-kawan memaksa M untuk mau dibawa ke Polsek Tanah Sareal tanpa surat keterangan yang dipertanggung jawabkan yang disertai dengan tindakan kekerasaan dan perampasan handphone.

“Berdasarkan keterangan dari klien kami bahwa klien kami mengalami kekerasaan pemukulaan di bagian dada yang tidak diketahui siapa pelakunya. Selanjutnya saudara Bripka SCG melakukan perbuataan kesewenang-wenangan yang tidak patut kepada klien kami sehingga telah memaksa klien kami untuk mencabut surat kuasa kepada YLBH PENDEKAR,” jelasnya.

Selain itu, saudara Bripka SCG melakukan interogasi kepada kliennya untuk pembuatan Berita Acara Klarifikasi (bukti terlampir, red.) Dalam permasalahan antara MJN dengan PT. TKM.

“Sebagai bukti, telah dirugikan secara psikis yang dialami oleh klien kami. Dan besar harapan kami kepada bapak Kapolres Bogor Kota agar oknum yang mengatasnamakan dari instansi kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU Kepolisian. Salam PRESISI (Prediktif-Resposibilitas, Transparansi Berkeadilan),” pungkasnya. (Ayub)