Warung Klontongan Di Wilayah Kota Bogor, Diduga Marak Jual Obat Golongan G

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Penjual obat jenis Golongan G ilegal saat ini sudah terang-terangan lagi untuk memasarkan obat jenis golongan G tersebut di wilayah Bogor Nirwana Residen, Pamoyanan Cipinang Gading, Jalan Raya Bondongan.

Ada 3 titik bermodus warung kopi atau warung klontongan dan konter yang diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol, eximer dan Teihexypenidyl yang mayoritas pembelinya dari anak muda yang masih setaraf pelajar SMP dan SMA.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada tim investigasi, memang disitu diduga ada penjual obat ilegal jenis obat-obatan.

“Kalo namanya sih ga tau, tapi saya pernah liat tulisan obatnya tramandol gitu. Katanya sih sangat berbahaya kalo di konsumsi tanpa resep dokter, tapi ko ini saya lihat di jual bebas,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa ini jangan sampai di biarkan, karenanya ia meminta kepada warga setempat yang merasa dirugikan harus bergerak melawan untuk menyelamatkan anak-anaknya dari cengkraman para sindikat penjual obat ilegal tersebut yang akan merusak masa depan regenerasi bangsa.

Untuk itu kepada APH (aparat penegak hukum) yang berada di wilayah hukumnya, agar menindak para penjual obat keras tersebut itu, agar para kaum muda tidak berkelanjutan untuk mengkonsumsi obat tersebut.

Seperti diketahui, para penjual obat ilegal itu dapat di jerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *