Wartawan Media Online Akan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirinya ke Pihak Berwajib

SEMARANG, LENSAJABAR.COM – Salah seorang wartawan dari media online di Jawa Tengah akan melaporkan seorang individu bernama D kepada pihak berwajib terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial, khususnya melalui pesan WhatsApp. Pasalnya, D diduga telah membuat meme bertuliskan “Vio Sari oknum Media, operator negosiasi agar pelapor cabut laporan,” yang kemudian dikirim kepada klien korban.

Dalam menghadapi situasi ini, Vio Sari, yang disebut-sebut dalam pesan tersebut sebagai oknum media, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dia tidak mengenal D.

“Saya menerima informasi dari klien saya dan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar serta merugikan nama baik saya,” tandas Vio Sari, Selasa (10/10/2023).

Ketua KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan aduan kepada Polda Jawa Tengah terkait dugaan penyebaran foto dengan tulisan “Vio Sari oknum Media, operator negosiasi agar pelapor cabut laporan.” Aduan ini didukung dengan beberapa tangkapan layar atau screenshot pesan WhatsApp dari terlapor.

Dalam pernyataannya, Johanes berharap Polda Jateng bisa menangani aduan pihaknya ini secara profesional.

“Langkah ini diambil untuk melindungi nama baik Vio Sari dan menjaga integritas wartawan serta media di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Vio Sari menambahkan bahwa dirinya merasa kecewa terhadap tindakan D dan menyatakan niatnya untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

“Saya berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ucapnya.

Vio Sari menantikan langkah-langkah konkret dari pihak berwajib dalam menangani kasus ini, sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *