Wartawan Diusir Ketika Akan Meliput Kegiatan di Yayasan Arroyan Desa Sukaluyu Oleh Pihak Panitia

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, Yayasan Arroyan bagikan sembako untuk kaum dhuafa yang berada di Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Tapi sangat disayangkan, oleh panitia wartawan diusir dari lokasi kegiatan. Ada apakah ini wartawan tidak boleh liputan?.

Ketika wartawan mau shoot video untuk streaming panitia langsung bilang dengan nada keras, ada apa merekam?.

Terkait kejadian ini, Ayub selaku Ketua DPC Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya sangat menyayangkan beredarnya video yang dilakukan oleh pihak panitia saat membagikan sembako kepada warga dan disaat yang bersamaan juga mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan tersebut.

“Kami sebagai pekerja media, bertanya kenapa hal ini sampai terjadi?. Padahal kami sebatas untuk meliput kegiatan baik ini. Mestinya pihak panitia tidak melakukan hal yang tidak mengenakkan kepada kami,” tandas Ayub, Jum’at (14/4/2023).

Menurutnya, kalau dilihat paparan di atas itu mengacu ke UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.