BOGOR, LENSAJABAR.COM – Semenjak Musibah Pandemik Covid 19 di indonesia, menimbulkan banyak persoalan terutama masyarakat yang terdampak akibat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Oleh Pemerintah ,baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota
Sebagai Konsekwensi diberlakukannya PSBB,sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, maka pemerintah berkewajiban menanggung segala kebutuhan masyarakat,maka baik sandang maupun pangan selama psbb.
Dalam pendistribusian bansos bupati yang seharusnya di berikan 30kg/kk namun di desa tapos 2 warga hanya menerima 15kg/kk.
Sebut saja Jajuli selaku warga rt 03 rw 05 mengucapkan saat di konfirmasikan beliau begitu kecewa dengan kebijakan pemerintah desa yang memberikan bansos bupati yang seharusnya diterima 30kg malah diberi separuhnya, ini jangan dibiarkan agar aparat hukum segera memproses atas pelanggaran aturan yang sudah ditentukan. Pungkasnya.
Sebut saja Latip warga rt 01 rw 08 penerima bansos tersebut sangat geram dengan kebijakan yang sangat merugikan warga penerima haknya. Saya mohon permasalahan ini harus secepatnya diselesaikan secara aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi konflik di bawah karena desa desa tetangga warga yang berhak menerima 30kg/kk.Ucapnya.(Ayub)