Warga Tamansari Hentikan Kegiatan Eksekusi Lahan

Oplus_131072

Bogor, LENSAJABAR.COM – Warga Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menghentikan eksekusi lahan yang diketahui lahan tersebut adalah plotingan PT Prima Mustika Chandra (PMC).

Sekelompok warga Tamansari  menghentikan kegiatan proyek yang dijalankan oleh PT PMC pada hari Senin, 28 Juli 2025 yang bertempat di wilayah perumahan Tamansari Garden. Penghentian (penyetopan) proyek tersebut dipimpin oleh Herman yang juga warga desa tersebut.

“Saya mewakili warga yang menghentikan kegiatan proyek PT PMC untuk berbicara disini. Kami meminta kepada pihak PT PMC untuk menunjukkan legalitas yang jelas, karena ada masalah berupa Izin Lokasi (Ilok), karena Ilok yang kami tahu adalah Desa Ciapus, tapi kenapa yang di eksekusi di lahan Desa Tamansari?,” ujar Herman.

Sebelumnya telah diketahui bahwa, izin yang dimiliki PT PMC di desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, adalah sebagai berikut:
– Izin Lokasi seluas yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020
– Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021
– IMB No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021
– Pertek No : CBI1/PTP.01/231/V/2025 Tanggal 21/05/2025
– PKKPR No. 04072510313201032.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya pihak PT PMC pun menghentikan eksekusi lahan sementara sambil menunggu hasil surat putusan banding dari pengadilan. (Tim FJP2).

Pos terkait