Warga Resah, Penjual Obat Ilegal Jenis Golongan G Yang Berjenis Tramadol, Eksimer, Tri X Beredar Bebas Dijual Di wilayah Hukum Polsek Dramaga

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Penjual obat jenis G ilegal saat ini sudah tidak ada takut-takut lagi untuk memasarkan dagangannya obat ilegal tersebut di Bogor, khususnya Kecamatan Dramaga.

Bermodus warung rokok terlihat jelas menjual dan mengedarkan obat Tramadol, Eksimer, Teihexypenid dan sebagainya yang mayoritas pembelinya (konsumen) dari anak muda yang masih setaraf pelajar SMP dan SMA.

Parahnya lagi mereka berjualan sangat dekat dengan kecamatan Dramaga tepatnya di prapatan jalan baru dengan modus berjualan rokok memakai gerobak. Apa mungkin aparatur pemerintahan itu tidak ada yang tahu dengan adanya penjualan obat terlarang tersebut berikut Polsek setempat?.

Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat di wawancara mengungkapkan, tidak mungkin aparat penegak hukum tidak ada yang tahu, soalnya ini dari dulu sudah ada, tapi kalau dulu sebelah sana yang berdampingan dengan toko buah, tapi sejak itu tutup ada yang buka lagi parahnya lagi malah mendekati kecamatan Dramaga.

“Saya heran kang, kok mereka sebebas itu yah berjualan obat-obatan terlarang, yang parahnya lagi anak-anak baru berusia remaja yang duduk di bangku SMP mereka layanin kang. Inikan sangat merusak apa jadinya penerus bangsa kita kalau terus dibiarkan seperti ini,” katanya, Sabtu (19/11/2022).

Ia berharap penegak hukum khususnya Polsek Dramaga agar bertindak tegas dan tegakan hukum yang seadil-adilnya, karena ini jelas sangat merusak penerus bangsa. Obat yang seharusnya pakai resep dokter ini malah di jual bebas. ” Jangan sampai saya berasumsi ada apanya,” ucapnya.

Ditambahkan, ini jangan sampai di biarkan, maka kami minta kepada pihak yang berwajib jangan sampai kami warga setempat yang bertindak karena ini benar-benar sangat meresahkan masyarakat khususnya yang punya anak-anak remaja ini sangat dirugikan harus bergerak melawan untuk  menyelamatkan anak-anaknya dari cengkraman para sindikat penjual obat ilegal golongan G yang akan merusak masa depan regenerasi bangsa.

Padahal para penjual obat ilegal itu dapat di jerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *