BOGOR, LENSAJABAR.COM – Warga Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor menolak keras dengan adanya rencana pemagaran yang akan dilakukan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC), Senin
(27/02/23).
Dengan berdasarkan surat garap dan penguasaan lahan, warga sangat menolak keras adanya rencana pemagaran lahan yang berada di desa Sukaluyu kecamatan Tamansari kabupaten Bogor.
Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang Agraria nomor 9 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 : Sebelum mangajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai lahan yang dimohon dan dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Gandi selaku penggarap tanah yang berada di desa Sukaluyu menyatakan dirinya sebagai warga desa Sukaluyu yang mewakili warga RW 11 dan RW 12 dengan ini sangat menolak keras dengan adanya rencana pemagaran yang diduga ingin dikuasai oleh PT Prima Mustika Candra (PMC).
“Setelah PTPN XI melepaskan dan tidak menguasai fisik, sehingga menjadi lahan tidur, barulah kami menguasai fisik lahan tersebut dari turun temurun sampai saat ini,” ungkap Gandi kepada wartawan.
Sementara Teddy selaku perwakilan dari warga Sukaluyu menyatakan sesuai dengan undang-undang Agraria yang berlaku di Republik Kesatuan Negara Indonesia (NKRI) terkait rencana pemagaran lahan yang akan dilakukan oleh PT PMC tersebut, intinya kami sangat menolak keras.” tegasnya.