SUBANG,LENSAJABAR.COM – Salah satu latar belakang dilaksanakannya Reformasi Birokrasi adalah kualitas pelayanan publik yang belum memenuhi harapan masyarakat, dalam arti tingkat kepuasan masyarakat masih rendah, ditandai masih banyaknya keluhan-keluhan terhadap penyelenggara pelayanan publik, baik yang berkaitan dengan prosedur pelayanan yang masih terkesan berbelit-belit, kelambatan dalam pengurusan, biaya yang tidak terjangkau maupun sikap petugas pelayanan yang tidak mencerminkan sikap sebagai abdi masyarakat.
Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas telah diamanatkan bahwa, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat akan ditempuh melalui 3 jalur, yakni, peningkatan pelayanan publik, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan daya saing. Maka nampak bahwa pelayanan publik mempunyai peranan yang sangat penting sebagai salah satu tugas umum pemerintah disamping regulasi dan pemberdayaan.
Pemerintah kecamatan sebagai salah satu unit organisasi pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang strategis karena berada di garis depan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai macam latar belakang, kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang. senin 13/04/2020
Namun saat di temui dilapangan, salah seorang warga, Karya (38) yang ingin membuat KTP mengungkapkan, merujuk apa yang di amanatkan oleh UU No 32 Tahun 2004 tersebut sangatlah jauh dari apa yang di harapkan. Banyak keluhan dari masyarakat yang awak media terima.
“Kami sangat kecewa karena ketersediaan peralatan yang ada di paten masih belum lengkap, terlebih sambungan internetnya juga sering gangguan,” ujar Karya kepada awak media, Senin (13/04/2020).
Masih kata Karya, dirinya berasal dari Desa Cupunagara medan jalan yang di tempuh sangat buruk, jarak tempuh hampir 3 jam lebih, baru bisa sampai ke kecamatan Cisalak.
“Lengkaplah sudah kekecewaan saya, dengan keadaan faktor-faktor kekurangan dipelayanan (PATEN). Contohnya, saya sudah di foto namun pencetakannya harus pergi lagi ke kecamatan lain (kec. Jalan Cagak). Jarak yang di tempuh 9 km. Selain waktu juga ongkos biaya yang harus di keluarkan, sungguh saya merasa kecewa. Jadi yang saya tahu, permasalahan yang ada di kantor (PATEN) yang ada di 3 kecamatan lain seperti, kecamatan Tanjungsiang dan Kasomalang dengan permasalahannya sama,” tandasnya.
Lebih lanjut katanya, dia berharap pihak dinas terkait segera merespon dan cepat tanggap dengan apa yang ada di lapangan baik dari faktor peralatan juga jaringan internetnya. Harusnya penyelenggaraan pelayanan publik ditiap kecamatan baik dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen itu harus dalam satu tempat,” tegasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, saat dikonfirmasi awak media Kasie Yanum (Pelayanan Umum) PATEN kecamatan Cisalak Dedi Mulyadi mengatakan, memang benar keluhan dari warga masyarakat tersebut benar adanya.
“Saya hanya bawahan keputusan ada di atasan, dan semua keluhan itu saya juga sudah menyampikanya ke pihak Disdukcapil. Saya juga berharap agar faktor sarana dan prasarana agar segera dilengkapi untuk ditindak lanjuti baik dari ketersediaan peralatan yang dibutuhkan juga jaringannya, agar pelayanan publik bisa segera berjalan dengan baik dan di rasakan manfaatnya untuk masyarakat,” harap Dedi.( Gerry)