Wanita Pembawa Anjing Ke Masjid Almunawaroh Sentul Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

BOGOR,LENSAJABAR.COM– Setelah 1×24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing disentul, penyidik sat reskrim polres bogor melaksanakan Gelar perkara penentuan status SM wanita yg membawa anjing kedalam mesjid. Selasa (2/7/2019)

Polres Bogor melalui Kabag Humasnya menjelaskan,
Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan sejumlah 5 (lima) orang saksi dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam mesjid,” jelasnya.

Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi Tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156 a terkait penodaan/ penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini.

Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga TSK bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) rumah sakit oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut.

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri Kramatjati Jakarta dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan.”pungkasnya.

(Humas Polres/Jamil)