Walikota Cimahi Hendaknya Pastikan Dulu Terkait Kasus Izin Guest House di Setraduta

CIMAHI,LENSAJABAR.COM – Pemkot Cimahi telah digugat oleh warga kompleks elit Setraduta atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Guest House Rozelle yang berada di dalam kompleks. Meskipun mengklaim penerbitan IMB sudah sesuai persyaratan, namun Pemkot Cimahi bakal menelusuri kembali pendirian tempat komersil diwilayah tempat hunian warga tersebut.

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan hal itu, Minggu, 4 Agustus 2019. “IMB yang digugat dan Pemkot Cimahi jadi tergugat, artinya kami harus mendalami itu. Sepertinya perizinan IMB terpenuhi biarpun bukan jaman kepemimpinan saya terbitnya,” ucapnya.

Menurut informasi nya, lanjut Ajay, guest housetersebut lebih awal berdiri dibanding kavling rumah hunian warga. “Guest house duluan daripada rumah, informasinya begitu dari beberapa pihak. Memang sekarang lahan dipakai jadi kluster, tapi entah dulunya untuk apa. Kami akan telusuri lagi, mana yang duluan,” ucapnya.

Terlebih, pihaknya juga harus menelaah dari dokumen Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). “Untuk penerbitan IMB kami yakin sudah memenuhi persyaratan dan diawasi secara ketat. Sepanjang persyaratan yang diajukan lengkap, selain pengecekan data dan dilapangan sesuai, ya tidak ada halangan untuk terbit IMB. Makanya diterbitkan RDTR untuk membatasi pembangunan yang tidak sesuai, fungsi lahan. Ya walaupun sekarang juga banyak ditemukan perumahan jadi tempat kost juga termasuk pelanggaran dan harus ditindak,” jelasnya.

Menurut Ajay, pihaknya juga mendapat informasi bahwa perseteruan antara guest house dan masyarakat sebetulnya dilandasi konflik personal. “Ada kabar lagi ini tentang perseteruan pribadi, memang belum jelas masih simpang siur,” ujarnya.

Jika IMB guest house yang diterbitkan Pemkot Cimahi pada persidangan dinyatakan cacat hukum, Ajay menyatakan, pihaknya akan mencari jalan keluarnya, “Hal itu harus dipikirkan. Pertanyaan berikutnya, guest house itu mau diapakan seterusnya, apa jadi rumah hunian atau bagaimana harus dicari jalan keluarnya. Jika dibatalkan, pemilik guest house tentu tidak akan tinggal diam. Karenanya soal guest houseini masih simpang siur beritanya, saya akan cek lagi datanya lewat rapat internal dengan dinas terkait secepatnya,” tuturnya.

Merasa terganggu atas keberadaan guest house di tengah permukiman, sejumlah warga perumahan elit Setra Duta Bandung menggugat Pemerintah Kota Cimahi terkait penerbitan IMB bangunan Guest House Rozelle. Gugatan dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui kantor hukum Denny Chandra. Gugatan sudah masuk ke PTUN Bandung sejak April 2019 dan kini masuk tahap pembuktian.

Sebelumnya, Kuasa hukum warga Blok L5 Setraduta, Denny Chandra, S.H, mengatakan, pihak penginapan telah memiliki perijinan untuk operasional. Warga setempat mengklaim izin tetangga terdekat tidak ditempuh pemilik sehingga mempertanyakan perizinan yang dimiliki hotel.

“Seharusnya Pemkot Cimahi menelaah betul persyaratan perijinan sebelum dikeluarkan, sebab warga terdekat tidak pernah memberi izin pendirian hotel ditengah kompleks,” ujarnya

Menurut Denny, pihak pengelola hotel meminta izin tetangga dari warga yang lokasinya jauh dari hotel. “Pernah ada izin tetangga, tapi kami duga itu dipalsukan. Lalu, pengelola hotel buat lagi izin tetangga yang baru tapi tidak minta izin ke tetangga terdekat kiri-kanan-depan melainkan ke warga yang jaraknya sekitar 500 meter dari lokasi hotel, kan tidak bisa jadi acuan. Pemkot Cimahi kenapa tidak menelaah sampai kesitu,” ucapnya.(Iwa.P)