Wakil Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamakmur Tanggapi Adanya Salah Satu Calon Yang Gunakan Politik Uang

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Wakil Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, H Tubagus Heri Haerudin buka suara terkait beredarnya video dan foto adanya Money Politic yang dilakukan tim salah satu Calon Kepala Desa tersebut, pada Kamis (9/3/2023).

H Tubagus Heri Haerudin mengatakan bahwa pihaknya tadi malam sudah bahas, dirinya berharap kondisi tetap aman. Karena diketahui katanya, pemberitaan sudah muncul dan jadi sorotan masyarakat maupun dari tim kandidat lain.

“Saat ini, saya belum bis memberikan jawaban, karena dari pihak Ketua BPD dan Ketua Panitia berangkat ke Pemkab, karena ada ada undangan beserta para calon kades,” ujarnya kepada wartawan.

Dirinya mengakui, terkait masalah ini ia adi belum bisa memberikan jawaban, karena memang untuk pemilihan langkah – langkah apa saja. Itu kan sudah ada pergubnya terkait Pilkades .

“Dalam rapat internal nanti akan kami undang pihak BPD, Panitia dan anggota. Saya akui, memang tidak diperbolehkan karena memang ada undang – undangnya, ya nanti mungkin kami akan sampaikan, itu karena dari teman – teman media. Kami baru dapat laporan dari bapak-bapak ini. Mungkin nanti akan dievaluasi mengenai/ masalah kegiatan itu.

“Kami, belum ada masukan dan belum dibahas memang masih menunggu ‘ katanya.

Jadi, apa yang seperti yang rekan-rekan media sampaikan, akan dilihat kualifikasinya, apa seperti itukah? apa dan bagaimananya?.

“Kami akan evaluasi dan langkah apa yang akan diambil, mungkin kita akan mengacu pada pergub tahun 2020,” imbuhnya.

Sementara ini, pihaknya saat ini akan membersihkan banner/ alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalanan.

“Untuk hari tenang 3 hari ini, kami akan membersihkan atribut. Dan, tterkait, masalah tadi, kami akan laporkan dulu kepada Ketua dan selanjutnya ketua nanti yang menyikapi kejadian tersebut,” ucapnya.

Kejadian ini, diduga salah satu calon dalam proses demokrasi Pilkades, yang mengabaikan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukumnya adalah politik uang. Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi: ”menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.”

Aturan ini tidak ada sangsinya, meski demikian bisa menerapkan sebagaimana peraturan yang terdapat pada KUHP. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *