Wadir RSUD Majalaya Bantah Pernyataan Soal Dugaan Korupsi Proyek Parkir: LSM Penjara Siap Lapor Kejaksaan

Dugaan Korupsi RSUD Majalaya, Proyek Parkir RSUD Majalaya, LSM Penjara Kab Bandung, Agus Heri Zukari Wadir RSUD Majalaya, RSUD Tipe B Majalaya, Klarifikasi Wadir RSUD Majalaya, LSM Penjara Laporkan Kejaksaan, Temuan BPK RSUD Majalaya, Pengembalian Kerugian Negara UU Tipikor, Tender Tunggal Proyek Parkir, Pelanggaran Perpres 12 Tahun 2021, Asep Satria Rizqky Bojest LSM Penjara, Proses Hukum Pengembalian Kerugian Negara, Kualitas Proyek Parkir RSUD Majalaya, Sikap Inspektorat Kab Bandung Proyek Parkir, Wadir RSUD Majalaya Bantah Pernyataan LSM, Kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri Bale Endah, Inspektorat Kab Bandung, Dinas Kesehatan Kab Bandung
Foto : Ilustrasi

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Pemberitaan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung parkir RSUD Tipe B Majalaya mendapatkan respons yang bertolak belakang dari pihak rumah sakit. Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Tipe B Majalaya, Agus Heri Zukari, membantah keras pernyataan yang dipublikasikan sebelumnya.

Pernyataan yang dimuat di media ini dengan judul Dugaan Korupsi Proyek Parkir RSUD Majalaya: LSM Pertanyakan Transparansi dan Hasil Pekerjaan yang bersumber dari Ketua DPC LSM Penjara Kab. Bandung, Asep Satria Rizqky alias Bojest, dibantah oleh Agus Heri Zukari pada Senin (17/11/2025).

Bacaan Lainnya

Melalui pesan WhatsApp, Agus Heri Zukari menyatakan bahwa terjadi kesalahpahaman.

“Mari kita bertemu untuk klarifikasi, saya tidak merasa menyampaikan pernyataan kepada LSM Penjara seperti yang dipublikasikan di media, hal ini hanya miss komunikasi,” ujar Agus Heri Zukari.

Persoalan Tender dan Dugaan Pelanggaran Aturan

Di sisi lain, LSM Penjara menyoroti proses lelang proyek pembangunan parkir yang dimenangkan oleh CV Adhy Tama. Perusahaan tersebut disebut sebagai pemenang tender dengan penawaran tunggal.

  • Dugaan Pelanggaran Perpres: Pihak RSUD Tipe B Majalaya, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai mengabaikan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

  • Dugaan Monopoli: Selain itu, LSM menuding adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama Pasal 22. Pasal tersebut melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Kualitas Pekerjaan dan Temuan BPK

LSM Penjara juga menyoroti buruknya kualitas pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia jasa tersebut.

“Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa tersebut pekerjaannya sangat amburadul,” tegas Asep Satria Rizqky.

Bahkan, LSM menduga kuat adanya gratifikasi. PPK dan pejabat RSUD Tipe B Majalaya diduga telah menerima hadiah dari penyedia jasa, sehingga pekerjaan yang dinilai buruk tidak diperiksa atau ditegur. Selain itu, temuan dan instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun disebut diabaikan oleh pihak RSUD.

Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana Korupsi

Saat dikonfirmasi oleh LSM, Wadir RSUD Tipe B Majalaya sempat menjelaskan bahwa kerugian negara yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah.

Menanggapi hal tersebut, LSM Penjara menekankan ketentuan hukum:

  • Pasal 4 UU Tipikor: Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

  • Faktor Meringankan: Meskipun demikian, pengembalian kerugian dianggap sebagai bentuk iktikad baik dan dapat menjadi faktor pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Namun, proses hukum pidana akan tetap berjalan.

LSM Penjara Siapkan Laporan Resmi ke Kejaksaan

Ketua DPC LSM Penjara Kab. Bandung, Asep Satria Rizqky, membenarkan bahwa pihaknya berencana dan tengah menyusun Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi ke Kejaksaan Negeri Bale Endah terkait dugaan masalah pada pembangunan gedung parkir RSUD Tipe B Majalaya.

“Kami menduga bahwa kegiatan tersebut sangat bermasalah. Kami siap pasang badan kalaupun nantinya akan ada intervensi dari pihak lain,” kata Asep Satria Rizqky.

Inspektorat dan Dinas Kesehatan Bungkam

Media ini juga mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kab. Bandung, Dr. H. Marlan Nirsyamsu, MM, dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bandung, dr. Hj. Yuli Irnawaty Mosjasari, MM.

  • Inspektorat: Dr. Marlan Nirsyamsu dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat dan tindak lanjut atas temuan kerugian negara oleh BPK. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dr. Marlan tidak memberikan tanggapan apapun.

  • Dinas Kesehatan: dr. Yuli Irnawaty Mosjasari, yang membawahi seluruh rumah sakit di Kabupaten Bandung, juga dikonfirmasi namun memilih “diam membisu” dan tidak memberikan tanggapan.

Sikap bungkam para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung saat dikonfirmasi perihal masalah publik ini sangat disayangkan.

Pos terkait