Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Kades Muara Enim

Muara Enim

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Puluhan Aksi massa menggelar Aksi damai yang tergabung dari LSM Pose RI Dewan Pimpinan Pusat, (Pemerintah Organisasi Sosial & ekonomi Republik Indonesia) dan Masyarakat desa Tapus, Mendesak Mapolda Sumsel untuk membatalkan Pelantikan Kades terpilih di Kabupaten Muara Enim, aksi berlangsung di pintu depan gerbang Mapolda Sumsel tepatnya di Jalan Jendral Sudirman. Selasa (29/10/19).

Pantauan Di lapangan , Dalam orasinya Para aksi meminta Polda Sumsel untuk Mengusut tuntas dan memproses Kades terpilih di kecamatan Lembak kabupaten muara Enim, yang di duga menggunakan Ijazah Palsu (Dokumen Palsu), serta para aksi meminta Polda Sumsel Untuk Membatalkan Pelantikan Kades tersebut pada Bulan Desember Mendatang.

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi Desri Lefri mengatakan, Hari ini kami masyarakat dari desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sumsel
menggelar aksi damai di Polda Sumsel dengan tujuan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh kades terpilih dan belum dilantik tepatnya di desa Tapus.

Dikatakan Desri, Pemilihan Kepala desa seharusnya menjadi pesta Demokrasi masyarakat desa Tapus yang berjalan jujur dan adil, namun sekarang ternoda dengan dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum (Al) sebagai pemenang dalam kontestasi tersebut,” katanya saat ditemui di lokasi.

Dalam orasinya, Desri bersama masyarakat meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan membatalkan pelantikan kades berinisial (Al), bahwasanya Ada beberapa point yang pihaknya sampaikan dalam aksi ini.

“Yang pertama, pihaknya meminta kepada pihak Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum kades (Al) sebagai pemenang. Namun, yang kedua menindak tegas pihak – pihak yang terlibat terutama pihak panitia yang meloloskan administrasi oknum (Al) dan yang ketiga, mendesak dan meminta membatalkan pelantikan kades bulan Desember 2019 mendatang serta mempidanakan pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan Ijazah palsu jika terbukti,” tegasnya.

Defri menambahkan, Semua bukti dugaan Ijazah palsu akan kami laporkan dan serahkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses lebih lanjut,agar nantinya tidak terulang di kabupaten Muara Enim demi terciptanya Pildes yang jujur dan adil,” tutupnya.

Sementara Itu, Kabid Humas Polda Kombes Pol Drs. Sumpriadi MM melalui Kaur pula infodok Kompol Abudani mengatakan, menanggapi hal tersebut, pihaknya meminta kepada para aksi bahwa kasus tersebut harus dibuktikan sesuai dengan fakta.

“Minimal pembanding dari pada Ijazah dimaksud 5 tahun kebawah dan 5 tahun ke atas itu ada pembanding sebagai dokumen ijazah yang dimaksud,”ujar Abudani saat ditemui Usai Aksi di depan gerbang Mapolda Sumsel, Selasa (29/10/19) siang.

Dikatakan Abudani, kemudian yang di pergunakan pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP oleh Pelaku (AL) dalam hal ini sebagai Kades kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim. tentunya, Kita tidak boleh semerta – Merta dan Memvonis oknum kades yang berinisial (Al).

“Apakah (Al) bersalah apakah dia tidak bersalah silakan rekan – rekan laporkan ke Polsek setempat Polres muara Enim atau laporkan Ke Polda Sumsel susuai dengan Fakta,” tandasnya.

Penulis : Della
Editor : Riyan