UPTD Samsat Palembang 1 Kembali Perpanjang Pemutihan Kendaraan R2 dan R4

PALEMBANG, Lensajabar.com  – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya Kota Palembang yang telat atau belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor di bulan September 2020. Gubernur Sumsel, H Herman Deru memperpanjang program keringanan dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya mulai dari 1 – 31 Agustus 2020, 1 – 30 September 2020 akan diperpanjang sampai 1 – 31 Oktober 2020 mendatang, Senin (28/9/2020).

Diketahui, Kebijakan ini diambil karena tingginya antusias wajib pajak yang memanfaatkan program ini apalagi ditengah Pandemi Covid-19

Kepala UPTB Samsat Palembang 1, Lukcy Husni SH melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang 1, Ardianza SE mengatakan, bahwa sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel tentang perpanjangan masa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan roda dua dan roda empat di perpanjangan di bulan Oktober 2020.

“Ya, benar program kampanye perpanjangan pemutihan dilanjutkan kembali di 1 Oktober sampai 31 Oktober 2020. Karena dilihat dari animo masyarakat dalam program pemutihan masyarakat banyak menggunakan kesempatan ini, mungkin program ini akan diperpanjang kembali kalau antusias masyarakat semakin meningkat,” ujar Ardianza SE saat ditemui diruang kerjanya.

Dikatakan Ardianza, mengenai antusias masyarakat dalam pemutihan ini sangat merespon sekali, ini terbukti dari jumlah kendaraan yang membayar pajak dari bulan Agustus 2020 sampai bulan September 2020 mencapai 13.000 unit kendaraan yang taat membayar Pajak.

“Kami berharap pada bulan Oktober 2020 mendatang, bisa ditingkatkan kembali menjadi 18.000 Unit Kendaraan yang membayar pajak. Artinya masyarakat harus menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, mungkin karena kesempatan ini jarang terjadi, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap taat membayar pajak,” tandasnya. (David)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *