BOGOR, LENSAJABAR.COM – Upaya mediasi antara aparatur desa dengan masyarakat tentang alih fungsi lahan yang berakibat terjadinya banjir bandang di desa Sinarwangi RW 05 kelurahan Sukajadi, kecamatan Tamansari, kabupaten Bogor akhirnya dilakukan pada Selasa (14/3/2023) siang.
Rapat yang dihadiri oleh kepala desa Sukajadi, RT, RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, elemen masyarakat dan pemuda membahas mengenai bencana banjir yang disebabkan oleh alih fungsi lahan oleh pengembang di desa Sinarwangi RW 05 kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari.
Sayangnya, rapat tidak dihadiri oleh pihak pengembang, sehingga hasil yang diharapkan tidak mengena kepada masyarakat terdampak.
Ade selaku Kepala Desa Sukajadi berkata mengatakan bahwa dirinya sudah menyimpan izin lingkungan dari pihak pengembang untuk proyek diatas dan sudah ada perizinan dari masyarakat.
“Saya juga selalu menanyakan terkait perizinan UKL-UPL serta AMDAL pada pihak pengembang, tapi hal itu sedang dalam kajian,” ucapnya.
Fakta di lapangan mengatakan bahwa aparatur daerah tidak mampu untuk menunjukan dokumen Perizinan Lingkungan serta Perizinan daerah dihadapan forum dengan dalih dokumen terselip.
Hilmi, perwakilan pemuda mengatakan warga akan menunggu pihak pengembang untuk menunjukan dokumen perizinan UKL-UPL, AMDAL, serta perizinan daerah setempat yang wajib dimiliki sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan proyek.
“Sebagai jalan tengah, mulai hari ini warga diminta kerja bhakti untuk membuat drainase, dengan bahan material yang disiapkan pihak pengembang,” tandasnya.
Beberapa warga yang tidak ingin disebut namanya berujar, kami yang terdampak, mengapa kami pula yang harus memperbaiki. Itikad baik pihak pengembang diharapkan dapat segera menemui warga untuk membahas masalah ganti rugi material agar tidak berkepanjangan mengambil jalur hukum. (Red)