Unsur Salah Paham Nangsak Aniaya Asmadi

MUBA,LENSAJABAR.COM – Kepolisian Sektor Bayung Lencir Resor Muba 04 Februari 2020 sekira Pukul 04.00 Wib menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Asmadi Alias Madi (44) warga Dusun l Desa Bayat Ilir Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Jonroni SH mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan langsung kemudian menangkap pelaku penganiayaan di rumahnya. Dari hasil intrograsi pelaku sendiri bernama Nangsak (37) warga Dusun l Desa Telang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, sehingga langsung dilakukan penangkapan dirumahnya. Sebelumnya, saat itu korban Sabtu 01 Februari 2020 sekira Pukul 23.00 Wib di depan kafe “tolip” Pal 11 Dusun II Desa Simpang Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, hendak pulang dari kafe “tolip” saat sedang menghidupkan sepeda motor miliknya datang pelaku dari arah belakang dan langsung menendang korban.

Sehingga korban pun terjatuh, dan pelaku dengan leluasa memukul bagian muka korban sebanyak 3 kali. Akibatnya, korban mengalami memar dan lebam dibagian kelopak mata sebelah kiri serta luka robek di bagian pelipis sebelah kiri.

Ini unsur kesalahbpahaman yang mengakibatkan ketersinggungan sehingga terjadilah pemukulan.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan saat ini masih dalam tahap penyidikan kita,” tutup Kapolsek.