Unit Reskrim Polsek Sekayu, Berhasil Amankan Satu Dari Dua Pelaku Penyetruman Ikan Ilegal

MUBA,LENSAJABAR.COM – Patroli Rutin Reskrim Polsek Sekayu Resor Musi Banyuasin berhasil meringkus Satu dari dua tersangka terkait kedapatan menyentrum ikan menggunakan Mesin Genset, Jumat (28/06/19) dini hari pukul 02.20 wib. Polisi meringkusnya karena sudah merusak ekosistem ikan disungai.

Penangkapan dilakukan lantaran laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan Ulah penyentrum ikan, Martin Alias Baban (27) warga Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu ini tertunduk lesu saat digiring ke Mapolsek.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu berpangkat IPTU Heri Supriyanto, SH mengatakan tersangka diketahui menyentrum ikan menggunakan Genset, “tindakan penangkapan ini tentunya berdasarkan Larangan ilegal fishing yang sudah diatur oleh Undang Undang dan satu dari dua tersangka berhasil kita tangkap kita kenakan pasal 84 Undang Undang No.31 tahun 2009 Tentang Perikanan, “Beber Kapolsek berpangkat IPTU ini.

Diceritakan Heri, “Unit Reskrim Melakukan Patroli rutin diperairan Sungai Musi saat ditengah perjalanan personil melihat dua orang sedang menangkap ikan dengan Setrum Genset,”

“Saat Patroli Reskrim mendekat, keduanya langsung melarikan diri dengan perahu motor boat nya dengan arah yang berlawanan kemudian speed boat patroli langsung berputar kearah perahu Motor Boat, tersangka pun terus Manarik gas motor boat nya dan tidak memperdulikan air yang masuk kedalam perahu Motor Boat nya sehingga mengakibatkan Perahu Motor Boat tersangka tenggelam, “Diceritakan Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, “Keduanya langsung berenang diatas permukaan air menuju pinggiran sungai, Unit reskrim langsung melakukan pengejaran kedalam Hutan. alhasil didapatla tersangka Martin sedangkan A (DPO) berhasil melarikan diri dari kejaran Petugas, kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti berupa Kayu Bambu yang yang dililit kabal setrum berwarna hitam yang ujungnya terdapat serokan ikan,satu unit perahu motor lengkap dengan mesin ,ikan sungai sebanyak sembilan (9) ekor,”

Tambahnya, “Heri Juga Menghimbau kepada warga agar tidak melakukan illegal fishing, jika ada yang berani menangkap Ikan baik menggunakan Aliran Listrik maupun Racun aparat akan bertindak tegas menangkap dan mengamankan tersangka, “Pungkasnya.(Humas Polres/RSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *