MUBA,LENSAJABAR.COM – Dua orang tersangka Bandar Narkoba di Simpang 4 talang Kemang desa Kemang Kec. Sanga Desa Kab. Muba terciduk Aparat Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin, Senin (29/0719).
Sekira Pukul 23.45 wib kedua tersangka Bandar Narkoba ini diciduk dan dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan penyidikan Lebih Lanjut. Tersangka bernama Albar Saputra (18) dan Doni Tata (23) semuanya merupakan warga talang Kemang desa Kemang Kec. Sanga Desa, berkat laporan informasi dari masyarakat kepada aparat kepolisian tentang adanya dua orang bandar narkoba yang sering tidur dipondok kosong milik warga setempat, langsung di respon cepat. dipimpin Kanit Reskrim IPDA Lekat, SH beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.
Tak sia – sia akhirnya saat dilakukan penggerebekan keduanya tertangkap beserta barang bukti yang disita dari bandar berupa 11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan harga perpaket Rp.200.00,-, 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000/paket, Uang Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu) yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE,MM melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Benni Okimu,SH mengatakan, “alhamdulilah, OPS Antik Musi – 2019 ini kita berhasil menciduknya dan saat ini masih kita lakukan penyidikan. Selanjutnya kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba, “Beber Kapolres Musi Banyuasin melalui Kapolsek Sanga Desa. (Humas Polres/RSP)