Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas Asal Kabupaten Tetangga

MUBA,LENSAJABAR.COM – Tindakan Cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba berhasil meringkus kedua Pelaku Asal Muara Lakitan Kab Mura terkait kasus Curas di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau kab Muba, Sabtu (13/7/2019).

Kedua Pelaku yang diamankan diantaranya berinisial Darmadi (22) warga Kel muara Lakitan Kec Muara Lakitan Kab mura dan Handoyo (24) Kel Muara Lakitan Kab Musi Rawas.

Diceritakan sebelumnya, kedua pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 wib siang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam list kuning tanpa plat beraksi merampas HP milik korban yang sedang duduk didepan warung.

Dengan berpura – pura hendak membeli rokok sedangkan rekannya Standby dimotor, pelaku bernama Darmadi berhasil merampas HP korban Mardian Pratama (10) warga dusun 3 Desa Pengage Kec Sanga Desa Kab Muba yang mana korban sambil berteriak. Nasib sial, pelaku Darmadi ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Sanga Desa sedangkan temannya melarikan diri ke wilayah Kab Mura.

Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Sanga Desa langsung bergerak bersama Kanit Reskrim IPDA Lekat Haryanto, SH beserta personilnya melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. akhirnya pelaku yang bersembunyi dikediamannya tepatnya didalam gudang tak bisa mengelak saat petugas datang membekuknya.

Pelaku Curas Saat Diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Sabtu (13/7/2019).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Beni Okimu, SH Dalam hal tersebut membenarkan penangkapan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), “”Sudah kita tahan dan masih kita proses penyidikan guna melengkapi berkasnya dan akan dikenakan Pasal 365 KHUP, “tuturnya Kapolres Melalui Kapolsek.(Humas/RSP)