Unit Reskrim Lais Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

MUBA, LENSAJABAR.COM — Seorang ayah tiri bernama Latif Khan (39) yang menyiksa anaknya inisial N warga dusun II desa teluk kec Lais yang masih berusia 16 tahun ini mengaku menyesali perbuatannya yang menyiksa anaknya.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais resort Musi Banyuasin berdasarkan laporan korban kepada aparat kepolisian, Jumat (29/19) sore dirumah Adek pelaku dijalan dusun II desa teluk kec Lais. Kejadian bermula pada hari Rabu (13/03/2019) sore pelaku menanyakan kepada korban perihal keberadaan ibunya kepada korban saat korban sedang duduk di kursi didalam rumah dimana Mak kau .Ujar pelaku dimane kartu bansos PKH yang disimpan Mak Ngah tambah pelaku.

Korban yang menjawab tak tau Pelaku tiba – tiba langsung marah dan menyeret korban dari tempat duduknya dan memukuli kepala, telinga serta mukanya dengan menggunakan tangan pelaku sendiri yang mengakibatkan luka memar dan lecet.
Korban yang tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya langsung melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya ke Mapolsek lais, setelah dilakukan penyelidikan dan Jumat sore berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku langsung bergerak cepat menangkapnya tanpa adanya perlawanan yang selanjutnya dibawa ke mapolsek gun tindak lanjut proses hukum selanjutnya.Sudah kita amankan dimapolsek Lais, saat ini masih kita periksa dulu dan akan kita kenakan pasal 80 ayat. 1 dan ayat 2 jo Psl 76 c UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek lais AKP Syafaruddin, SH bebernya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *