MUBA, LENSAJABAR.COM — Masyarakat kelurahan Mangunjaya , Selasa sore kemarin (30/10) dihebohkan dengan penertiban pesta rakyat pada pukul 05:00 WIB di Gedung serba guna, tepatnya di depan pasar tradisional Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Babat Toman.
Siarnu SIP selaku Kepala Bidang Penegakan Perda persta rakyat beserta jajarannya mengatakan, membenarkan adanya pelaksanakan tugas penertiban di Kelurahan Mangunjaya dengan berkoordinasi dengan Camat Babat Toman dan Lurah Mangunjaya dan langsung mengambil tindakan tegas dengan surat tugas penertiban dan mengangkut sebagian alat musik sebagai barang bukti untuk diproses.
Muhammad Aswin ,SSIP. MM selaku Camat Babat Toman mengatakan bahwa sebelumnya Perda ini sudah diresmikan oleh Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin dengan DPRD dan Polres Muba, dan sudah diintruksikan untuk melaksanakan dan menertiban kepada pihak yang melanggar.
Ditambahkan, Syafei SKm selaku Lurah Mangunjaya mengungkapkan, sebelumnya sudah disosialisasikan dan diperingatkan akan tetapi pihak penyelenggara acara bernama Rusli Ependi (60) warga asli desa Sungai Pinang yang berdomisili di Mangunjaya dan pemilik usaha musik BY Musik tidak mengindahkan intruksi tersebut, maka sore ini dilakukan kegiatan penertiban Perda pesta rakyat yang sempat terjadi perlawanan dari oknum masyarakat sehingga diambil tindakan tegas dengan tembakan peringatan dari pihak Polsek Babat Toman dan menyita sebagian alat musik sebagai barang bukti.
Diharapkan kepada warga agar paham dan tidak melanggar demi ketentraman juga menghindar dari peredaran narkoba dan tindak asusila serta kriminal di daerah wilayah Kecamatan Babat Toman terkhusus Kelurahan Mangunjaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu pihak Polsek Babat Toman, Koramil 401-02 Babat Toman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muba dan Satpol PP Kecamatan Babat Toman.(Riyan).