BANDUNG BARAT, LENSAJABAR.COM – Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 milik Rumah Sakit Karisma Cimareme Jl. Raya Cimareme No.235, Cimareme, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40552, sangat memprihatinkan, karena hanya dibangun seadanya ditempat parkir mobil pengunjung, tanpa ada pengamanan yang memadai sesuai aturan tentang penyimpanan B3 yaitu :
wadah tersebut ditempel label, simbol limbah B3 sesuai sifatnya, serta panah tanda arah penutup, dengan ukuran dan bentuk sesuai standar, dan pada ruang/area tempat wadah diletakkan ditempel papan nama jenis limbah B3.
Jarak penempatan antar tempat pewadahan limbah B3 sekitar 50 cm. Setiap wadah limbah B3 di lengkapi simbol sesuai dengan sifatnya, dan label.
Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, fasilitas penerangan, dan sirkulasi udara ruangan yang cukup dan fasilitas keamanan dengan memasang pagar pengaman dan gembok pengunci pintu TPS dengan penerangan luar yang cukup serta ditempel nomor telepon darurat seperti kantor satpam rumah sakit, kantor pemadam kebakaran, dan kantor polisi terdekat.
TPS dilengkapi dengan papan bertuliskan TPS Limbah B3, tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan, simbol B3 sesuai dengan jenis limbah B3, dan titik koordinat lokasi TPS-TPS Dilengkapi dengan tempat penyimpanan SPO Penanganan limbah B3, SPO kondisi darurat, buku pencatatan (logbook) limbah B3.
TPS Dilakukan pembersihan secara periodik dan limbah hasil pembersihan disalurkan ke jaringan pipa pengumpul air limbah dan atau unit Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL).
Dasar Penyimpanan Sementara (TPS, red) Limbah B3 yaitu : Undang – Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri LHK Nomor 30 Tahun 2009, tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.
Diduga kuat pemilik/pengelola RS Karisma tidak menaati dan sengaja mengangkangi peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang pengelolaan limbah B3.
Azenat bagian Cesling dari pihak RS Karisma menerangkan, untuk TPS sebelumnya ijin ada tapi sudah kadaluwarsa tahun kemarin dan sekarang sedang diproses.
“Sekarang sedang kita hitung juga berapa banyak timbunan sampah perharinya dan perbulannya, disitu sudah ada valet sampah,” ucapnya.
Sementara, dr. Hasni sebagai dokter penunjang medis disini mengatakan bahwa untuk TPS B3 pihaknya sudah disurvei oleh tim DLH pusat dari provinsi dan ada pembinaan Properda.
“Sudah ditinjau sama mereka dan untuk TPS B3 kita sudah sesuai ya dan yang mengatakan itu adalah ibu Rini dari DLH Provinsi Jabar,” imbuhnya.
Azenat menambahkan bahwa TPS B3 tersebut sudah sesuai dan ada saluran disana yang masuk ke IPAL.
Direktur RS Karisma drg. Mutiara Suyadi mengatakan dan menanyakan pada Sinar Surya terkait IPAL.
“Bapak tau ngga apa itu yang namanya IPAL dan kalau bapak sudah tau silahkan saja dijawab sendiri, anda mau liat ngga kemana jalan dan jalurnya. Kita selalu diperiksa oleh lembaga terkait, kita juga ikuti aturannya, jadi tidak sembarangan ya. Air limbah yang disini tidak mencemari tanah, semuanya diolah,” tandasnya.
Ketika drg. Mutiara Suyadi selaku Direktur umah Sakit ditanya tentang letak Ruang Terbuka Hijau Rumah Sakit Karisma, dirinya tidak menjawab dan hanya mengucapkan terima kasih, diapun hanya menjawab singkat.
“Asal bapak tahu, bahwa Rumah Sakit ini berdiri atas permintaan dari masyarakat,” ucapnya.
Salah satu pengunjung RS Karisma yang tidak mau disebutkan namanya demi menjaga nama baik mengatakan pada media ini.
Dirinya heran lihat RS ini, ada pekerjaan bangunan, tetapi rambu-rambu keselamatan sangat minim sekali dan ditempat parkir mobil ada TPS B3 tapi sangat mengerikan, tidak ada batas aman, itukan tempat limbah, sangat berbahaya, apalagi limbah medis.
Salah satu orang yang mengaku sebagai putra daerah Cimareme (Preman, red), diduga kuat adalah suruhan dari pihak Rumah Sakit Karisma dan sempat mendatangi awak media dan melontarkan kata-kata dengan Banda tinggi.
“Anda ngapain datang kesini cari ribut dan mengorek-ngorek kesalahan Rumah Sakit, main foto sembarangan, seharusnya anda permisi dong sama kami atau security disini sebagai tuan rumah,” ucapnya dengan nada tinggi.
Melihat situasi yang sudah mulai tidak kondusif dan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan atau terjadi keributan, awak media segera meninggalkan lokasi. (red)