Todongkan Senjata Api dan Bawa Lari Mobil Korbannya, Satu Dari Tiga Tersangka Curas Berhasil Diamankan Polsek Sanga Desa

Polsek Sanga

MUBA, LENSAJABAR.COM – Satu dari tiga tersangka kasus Curas Roda Empat yang menimpa pada korban yang bernama Untung Suropati (27) dibekuk oleh Aparat Gabungan Polsek Sanga desa dan Polsek Babat Toman, Rabu (16/10/19) malam.

Kejadian Curas yang dialami oleh korban yang merupakan Warga yang tinggal di Desa Bangun Sari Kec. Babat Toman Kab. Muba ini terjadi diijalan PT. PIP Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Muba saat korban melintas dengan menggunakan kendaraan roda empatnya berjenis Mitsubishi L300 jenis Pick up dengan Plat kendaraan BG 8863 BE diberhentikan mendadak oleh tiga orang yang tidak dikenal korban dengan berpura – pura menanyakan rumah rekan salah satu tersangka yang sudah dibagi tugas.

Bacaan Lainnya

Salah satu tersangka langsung memegang leher korban sambil menodongkan senjata api laras pendek dan langsung memukul kepala sebelah kanan korban dengan menggunakan gagang senpi lalu manariknya keluar dari mobil untuk dibawah kekebun sawitan.

Korban yang berusaha berontak untuk melepaskan diri harus terkena sabetan senjata tajam milik tersangka yang mengenai bagian Dada sebelah kanan korban, lalu korban ditinggalkan begitu saja oleh ketiga tersangka dengan membawa lari mobil korban. Dengan penuh luka korban meminta pertolongan warga setempat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Polsek Sanga Desa.

Kapolsek Sanga Desa yang mendapatkan Laporan tersebut bersama anggota langsung lakukan pengejaran sambil mencari informasi arah lari kendaraan yang dibawa. IPTU Beni Okimu yang sebagai Kapolsek langsung meminta bantuan Kapolsek Babat toman AKP Ali Rojikin ,S.H, M.H agar lakukan pencegatan diwilayahnya yang mana para tersangka sesuai informasi mengarah ke Babat Toman.

Delapan jam dilakukan pengejaran dan penyisiran akhirnya satu dari tiga tersangka dibekuk yang dibantu oleh masyarakat juga.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Beni Okimu, S.H mengungkapkan, ”betul, satu tersangka ditangkap bernama Hengky Gunawan (20) warga Desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa Kab. Muba sedangkan Dua rekannya masih buron yang berinisial A dan D. untuk barang bukti sudah kita amankan, ”Ungkap Kapolsek. (Humas Polres/Riyan)