Tindak PT MT Group, DLH Kab.Bandung, Tunggu Arahan LH Pusat

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Menindak lanjuti Permasalahan PT MT  Group Pabrik Emas yang berlokasi di Jl. Raya Dayeuhkolot No 341 D Desa Citereup Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang sudah berdiri puluhan tahun dan baru terungkap ke publik saat ini, tidak mengantongi legalitas lengkap, masih menjadi pertanyaan besar sejumlah masyarakat dan media dan  di duga masih tetap beroperasi seperti biasa.

Saat di konfirmasi melalui jaringn selular, Dinas Lingkungan Hidup Kab Bandung, Pada pukul 11.15 wib Kamis (28/6) Robby menjelaskan, saat ini pihaknya belum bisa bertindak karena masih menunggu laporan resmi dari LH Jakarta.

“Rencananya, Jumat ini, (29/6/18, red) akan memanggil penjelasan dari pihak Owner FR  dan CW guna melengkapi pelaporan terkait pelanggaran PT. MT Group, karena memang perusahan tersebut tidak mengantongi UKL dan UPL,” jelasnya.

Sementara itu keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Bandung, JH dan EH mengatakan, PT MT Group memang tidak kantongi izin lengkap, izin yang di miliki berupa Dinas Perumahan Tata Wilayah (DPTW), produk lama, adapun HO saja sudah mati dan sekarang sudah tidak berlaku, itu juga tahun 2009, sementara IMB juga tidak ada, izinnya bukan di peruntukan perusahaan yang sekarang ini, dan sudah di segel LH Pusat.

“Memang harusnya PT  MT Group itu mengajukan izin yang saat ini berlaku dan kita juga baru tahu di dalamnya begitu besar pabriknya, IMB juga tidak sesuai dengan luasannya, seharusnya pihak-pihak di sana juga memberikan keterangan atau laporan, terkait perusahaan itu, selama itu berjalan kita baru tahu sekarang, di sana ada pabrik perhiasan dan kita sempat ikut sidak, walau awalnya nggak di bolehkan masuk, saat itu bareng dengan LH Pusat,” ungkapnya.

Mengetahui ini semua, pihaknya juga sedang lakukan koordinasi dengan dinas yang lain, khususnya Satpol PP Kab Bandung, karena terkait Penegakan Perda. Hanya pihak tersebut yang bisa lakukan penutupan dan penyegelan tempat usaha yang memang di katakan bermasalah.

“Kita hanya menjadi saksi saja, saat di minta keterangan terkait Perizinan PT MT Group yang di miliki tersebut, dan memang penanganan lanjutnya Satpol PP untuk menindak,” ujar EH dan JH   


Ironisnya dengan kata lain, Satpol PP Kab. Bandung juga di pertanyakan keberaniannya, dalam menyingkapi kasus PT MT Group yang saat ini di duga masih tetap beroperasi, karena tidak menutup kemungkinan Satpol PP sudah tahu, seperti yang di utarakan Oki Suyatno saat di temui kemarin, selaku Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Bandung di nilai tumpul.(*red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *