Tim Pidsus Reskrim Polres Muba Amankan Pensiunan PNS yang Mengakibatkan Karhutbunlah

MUBA,LENSAJABAR.COM – Tim Pidana Khusus Reskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan Pensiunan PNS, terkait Tindak Perkara Karhutbunlah (Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan) yang terjadi, Kamis (25/7/19) siang.

Dari hasil Penyelidikan dan Indentifikasi yang dilakukan Tim Pidsus Reskrim Polres Muba mengamankan Pelaku bernama Yar (61) warga Jalan Laut Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Muba dengan barang bukti berupa 2 (dua) buah karet ban dalam mobil warna hitam, Kawat sisa ban luar mobil yg terbakar berbentuk gulungan, 2 (dua) puntung / arang kayu bekas bakar, Sisa abu ban yg terbakar, 1 (satu) pasang sepatu milik pelaku yang masih terdapat sisa abu bakaran yang menempel di sepatu tersebut merk Fans warna putih biru, 2 (dua) pasang sepatu milik pelaku yang masih terdapat sisa abu bakaran yg menempel di sepatu tersebut Merk Eagle warna abu – abu orange.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, S.E, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, S.H, M.H di dampingi Kanit Pidsus IPTU Rusli, S.H., M.H. membenarkan penahanan terhadap tersangka, “sudah kita tahan beserta barang buktinya dan kita Proses Hukum dengan pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 188 KUHPidana, “Ujar Kasat.

Diceritakan Delli, Kamis siang pukul 13.00 wib Kasat Reskrim mendapatkan informasi bahwa terjadi kebakaran Lahan di jalan Sekayu – Pendopo Kel. Soak Baru, dengan cepat langsung memerintahkan Kanit Pidsus IPTU Rusli S.H, M.H beserta anggotanya untuk segera mengecek kebenaran tersebut dan melakukan olah TKP.

Lebih Lanjut Kasat Reskrim Polres Muba ini menambahkan, “Dari hasil penyelidikan dan intrograsi pada pelaku serta para saksi dan bukti – bukti yang ada diatas tanah seluas 5 Hektar milik pelaku langsung, Senin (12/8) Tim Reskrim Pidana Khusus langsung mengamankan pelaku pembakaran Lahan untuk diproses selanjutnya, “Tutupnya. (Humas Polres/RSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *