BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Ketua Tim Pengacara Ormas BIDIK Adv Alamsyah, SH., M.Si pimpinan Alamsyah SH & Partners Law Firm yang juga memberikan apresiasi terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung No. 06/Pdt.G.S/Keb/2020/PN Bdg sudah tepat dan sudah memberikan keadilan untuk Hendro Juli Erlambang.
Menyikapi putusan tersebut, Alamsyah yang juga Ketua Umum Ormas Bidik menyambut baik dengan rasa syukur.
“Hakim PN Bandung telah tepat dan bijak dalam memberikan keadilan untuk klien kami yang juga anggota Ormas Bidik. Secepatnya saya bersama Tim Pengacara akan mendatangi pihak PT. Toyota Astra Financial Services Bandung untuk melaksanakan/mengeksekusi putusan ini,” ucap Alamsyah saat disambangi di Kantor Hukum Graha Rancamanyar Baleendah, Bandung.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa, Tim Pengacara Ormas BIDIK telah memenangkan perkara ini pada tingkat Pertama. Akan tetapi Tim Pengacara PT. Toyota Astra Financial Services Bandung mengajukan keberatan putusan hakim tersebut.
“Hakim PN Bandung telah mengeluarkan Putusan dengan menguatkan Putusan PN Bandung No. 06/Pdt.G.S/Keb/2020/PN Bdg dan menyatakan bahwa pihak Toyota Astra Financial Services Bandung selaku pemohon keberatan tetap sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini,” jelas Alamsyah yang juga Pimpinan Perusahaan Matainvestigasi.
Alamsyah menambahkan perlu di jelaskan disini bahwa, karena gugatan pihaknya ini adalah Gugatan Perdata (GS), jadi putusan hakim ini tidak dapat di Banding. Artinya putusan hakim ini sudah bersifat final dan Inkracht (perkara yang berkekuatan hukum).
“Sekali lagi, saya atas nama Keluarga Besar Ormas Bidik dan juga Ketua Tim Pengacara, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara ini.
“Semoga PN Bandung tetap menjadi mitra seluruh aparat penegak hukum dalam penegakkan hukum dan supremasi hukum, khususnya bagi seluruh lapisan masyarakat para pencari keadilan di Indonesia,” tutupnya. (**)