Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Cisarua Berhasil Ungkap Seorang Pelaku Pencurian

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Polres Bogor, amankan seorang pelaku pencurian yang berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Cisarua. Yang mana pencurian disertai dengan tindakan kekerasan tersebut terjadi di Kampung Tugu Utara Cisarua Bogor, Senin (21/03) lalu.

Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tim gabungan unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor berhasil kita amankan seorang pelaku pencuri berinisial SAB (20), pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 jam 05.30 di depan rumahnya di Jakarta Barat.

Pelaku SAB ini melakukan pencurian terhadap RT (28) yang tak lain adalah temannya sendiri.

Kejadian tersebut sendiri berawal dari pelaku dan korban yang berniat untuk melakukan liburan ke Bandung, kemudian di perjalanan pelaku SAB (20) ini mengaku memiliki sebuah villa di daerah Puncak dan mengajak korban untuk singgah beristirahat di villa miliknya. Namun sesampainya di jalan kampung pondok Caringin kampung Tugu Utara pelaku berhenti di sebuah perkebunan teh dengan alasan untuk melihat pemandangan. Dilokasi tersebutlah SAB ini melakukan penusukan kepada RT hingga tersungkur, yang kemudian seluruh harta korban di bawa oleh pelaku.

Korban RT sendiri berhasil di selamatkan oleh warga yang menemukannya di dekat sebuah villa, yang kemudian warga pun langsung di evakuasi menuju RS Cisarua untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti masker, jam tangan, baju milik korban, dan pisau lipat yang di pergunakan pelaku. Sementara itu keberadaan barang bukti lainnya seperti mobil, Handphone, Laptop dan dompet korban masih dalam penyidikan kami,” jelas Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter : Ayub
Editor : Idris Elb