Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Menangkap Mantan Bupati Dharmasraya

JAKARTA, LENSAJABAR — DPO Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang berhasil ditangkap tim gabungan Kejagung bersama dengan tim Kejati Sumatera Barat.

“Terpidana Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya, kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta, hari Kamis, 27 September 2018, sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum, sesuai keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Menurut Kapuspenkum, adapun sebagai acuan dari penangkapaan Marlon, yaitu Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018, target merupakan tepidana dalam tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat Tahun Anggaran 2009.

Selain itu, katanya, berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 dengan putusan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidier enam bulan penjara. (Deva)