MUBA,LENSAJABAR.COM – Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman berhasil mengamankan pelaku Curas yang mangakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian bermula pada hari Sabtu (21/9/2019) sekira jam 02.30 wib di Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba telah terjadi Curas yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban Yulius Patra Kurniawan (MD) (35), Buruh Bangunan Alamat Dusun 2 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh, Tarmizi (MD) (35) Buruh Bangunan Alamat Dusun 3 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh dan Sayuti (61), Buruh Bangunan, Alamat Dusun 2 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh dengan cara para pelaku dengan membawa 3 pucuk senpira laras panjang dan 1 pucuk senpira laras pendek mendatangi camp tempat tinggal korban dimana para korban sedang membangun jembatan milik PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman.
Setibanya di TKP para pelaku langsung menembak korban Yulius dan Tarmizi yang sedang tidur, kemudian menembak korban Sayuti akan tetapi senjata tidak meledak, lalu para pelaku mengikat korban Ssayuti lalu menanyakan kunci sepeda motor dan uang yang dijawab oleh korban Sayuti “disana semua”, setelah mendapatkan apa yang para pelaku inginkan kemudian pelaku membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 15. 30 Wib tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP Robi Sugara, SH, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH.MH dan Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH.MH mendapatkan informasi bahwa Tersangka penadah hasil curas Nazirin (31) Andodi (31) nelayan, alamat desa muara punjung Kec. Babat Toman akan melintas dijalan Sekayu-Lubuk Linggau Desa Ulak Tebarau lalu Tim melakukan penyadangan dan berhasil menangkap tersangka, dari tangan pelaku dapat disita 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 1178 warna hitam milik korban Sayuti.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, S.H., M.H. menuturkan, “Dari hasil pengembangan pelaku mengakui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil curas yang dijual oleh Tersangka inisial A (DPO) dan Tersangka mengetahui bahwa pelaku curas tersebut berjumlah 5 orang dengan inisial S (DPO), A (DPO), R (DPO) dan Panji (19),”
“Untuk Tersangka Panji Rahmat Akbar (19) petani, alamat dusun 2 desa Muara Punjung Kec. Babat Toman telah diantar pihak keluarganya Minggu (29/9/2019), sekitar pukul 22. 30 Wib untuk diserahkan dan diterima oleh Kasat Reskrim AKP Deli Haris,SH.MH Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH.MH, Panit Jatanras Polda Sumsel AKP Robi Sugara, SH dan Tim gabungan di Mapolsek Babat Toman, “Jelas Kapolsek.
Ali menambahkan, “Dari pengakuan Tersangka Panji (19) dirinya mengakui melakukan curas bersama 4 rekannya dimana dirinya diajak oleh pelaku isial R untuk melakukan curas, pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban berinisial A, dan yang membawa senpira adalah S dan A untuk Tersangka Panji bersama inisial R menghadang korban dari sebelah kanan tenda korban, ”
“Saat ini Pelaku dan BB diamankan di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku Nazirin (31) diterapkan pasal 480 KUHP dan untuk pelaku Panji (19) akan kita terapkan pasal 365 KUHPidana, “Tandas Kapolsek.
(Humas Polres/Riyan)