MUBA, LENSAJABAR.COM — Tidak puas atas putusan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, Agustina Novita Sari.,SH.,MH didampingi Muhammad Yusuf Amir.,SH.MH kuasa hukum Abi Silegar terduga kasus Narkoba, akan melakukan upaya hukum ke Komisi Yudisial.
Pasalnya Pengadilan Negeri Sekayu menolak semua gugatan yang diajukan pihak penggugat atas kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan tergugat AKP Hidayat Amin pada saat melakukan penangkapan tidak menyertakan surat penyitaan Barang Bukti.
“Kami selaku kuasa hukum dari Abi Silegar menghormati dan menghargai putusan hakim Praperadilan berbicara kecewa pasti kami kecewa dan kita akan melayangkan surat ke komisi yudisial terkait putusan hakim yang tidak sama sekali mempertimbangkan Dalil – dalil yang kami Muat dalam Permohonan Praperadilan kami yang mana permohonan Praperadilan kan terkait penetapan tersangka pemohon terkait dengan 2 (Dua) Alat bukti Permulaan yang cukup yaitu saksi dan petunjuk saat ditemukan Barang Bukti Sabu – sabu tersebut,”Kata Agustina Novita Sari Kepada Lensajabar.com ,Selasa (02/4/2019).
Ditambahkannya ,”Nah saksi yang di masukkan oleh Termohon dalam perkara yang menjerat Pemohon yaitu Asiah ,saksi Asia ini sudah kami hadirkan pada saat Pembuktian sebagai saksi fakta Saksi Asia sendiri mengatakan bahwa barang bukti sabu – sabu itu bukanlah milik Pemohon jadi jelas alat bukti ya tidak terpenuhi dan mengenai penyitaan barang yg disita oleh Termohon yaitu Kasat Narkoba Polres Muba itu banyak sekali tapi di pembuktian surat sita yang disita hanya sabu – sabu dan uang Rp.15.000.000.00,- (Lima Belas Juta Rupiah) sementara bagaimana dengan barang – barang pemohon yang lain yang saat ini masih di tahan oleh termohon yaitu 1 (satu) Unit mobil ,2 (Dua) Unit motor ,emas dan uang,”tambahnya.
“Dan itu sampai sekarang tanpa status tapi itu juga dikesampingkan oleh Hakim Praperadilan. Dan terkait dengan penggeledahan sampai saat ini kami tidak pernah mendapat salinan nya itu jg tidak menjadi bahan pertimbangan hakim,”Pungkasnya.
Sementara itu Muhammad Yusuf Amir.,SH.,MH menambahkan,”bahwa Putusan Hakim Praperadilan adalah putusan yang sesat dan menyesatkan para pencari keadilan terutama pemohon Abi Silegar karena Hakim tidak mempertimbangkan Aspek Hukumnya jadi kami akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial,”Tambahnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Imam Santoso.,SH, melalui Andi Wiliam.,SH Humas Pengadilan Negeri Sekayu menjelaskan,” bahwa menurut bukti dalam surat yang bersangkutan tidak menemukan aspek Formil yang keliruh dari segi Formalitas acara pihak kepolisian tidak menyalanahi aturan hukum.
“Kami lihat dalam surat tersebut ada upaya pemaksaan dari penggugat dan surat dalam surat itu, mengadung cacat Administrasi, maka kita tolak mengenai seluruh bukti surat yang di ajukan pihak tergugat, inti nya kalau dari keterangan saksi tidak ada bukti mau pun keterangan saksi tentang keberadaan barang yang dimaksud, atau proses keterangan dalam penetapan tersangka,” Jelas Andi.(Riyan)