Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilihnya , Warga Ini Kecewa

MUBA,LENSAJABAR.COM — Dihari Pemilihan Pilres dan Pileg 2019, dimana Masyarakat Seluruh Nusantara berhak menggunakan Hak pilihnya sebagai Warga Negara, mengharapkan pemimpin yang cerdas, amanah dan mampu membawa perubahan yang diidamkan.

Namun tidak bagi Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang harus menelan pil pahit berharap bisa mencoblos wakil rakyatnya. Namun, apa daya mereka tidak bisa mencoblos dengan alasan yang hanya berbeda Nomor RW pada KK bernomor 06 yang diduga salah dalam pencetakan KK di Dinas Dukcapil, sehingga KPPS tidak dapat memberikan hak pilihnya. Sementara RW yang sebenarnya adalah RW. 05.

Seperti yang dirasakan oleh salah satu warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu RT.12 / RW.05 yang bernama Rusli ia mengatakan ,”saya kecewa dengan tidak berhaknya saya untuk mendapat kewajiban saya sebagai Warga Negara Indonesia ,padahal ketika periode sebelumya saya bisa menggunakan hak pilih saya ,”kata Rusli kepada MAPPILU .

Ia menambahkan ,”RW.06 itu tidak ada yang ada RW.05 ini bukan kesalahan saya ini kesalahan pada Pencetakan KK kenapa bisa berubah menjadi RW.06,”tambahnya

Sementara itu hal yang sama di alami Yunar ,ia bersama 2 anaknya yang datang ke TPS 05 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu ia Kecewa karena ia tak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih Wakil Rakyat yang ingin ia pilih .

Ia menjelaskan,”saya ini Warga Negara Indonesia jadi saya berhak untuk menggunakan Hak saya untuk memilih , kenapa hanya karena berbeda nomor RW yang salah kok saya harus merelakan hak saya tidak bisa digunakan ,katanya jika tidak terdaftar di DPT , saya bisa pakai E-KTP, nah ketika E-KTP pun masih tidak bisa,”jelas Yunar Kepada MAPPILU .

Lanjutnya ,”saya berharap KPU Muba bersama pihak terkait agar bisa lebih tegas dalam menghimpun data pemilih agar tidak ada hal seperti ini ,”Pungkasnya

Sementara itu Uban salah satu warga Kelurahan Soak Baru yang juga salah satu warga yang tidak dapat menggunakan hak suaranya mengatakan ,”saya juga tidak bisa mencoblos ,karena tidak dapar undangannya ,dan anehnya ada apa kok bisa seperti ini ,padahal tahun tahun sebelumnya saya dapat undangan terus ,”ujar Uban kepada MAPPILU

KPPS TPS 05 Kelurahan Soak Baru Fauzan saat dimintai Keterangan oleh MAPPILU,”kami hanya menjalankan hasil bimtek kemarin ,untuk urusan mereka ingin mencoblos kemana itu bukan urusan kami yang jelas kami bekerja sesuai dengan jalur kami,”terangnya kepada MAPPILU.

Terpantau oleh MAPPILU Kabupaten Musi Banyuasin ,disetiap TPS yang ada di Kecamatan Sekayu banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan hal yang sama karena berbeda Alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga.(Riyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *