Terus Bergulir, Sengketa Lahan Antara Ahli Waris, Warga Lawan Perusahaan Negara

Oplus_131072

Jakarta, LENSAJABAR.COM – Sengketa lahan dijalan Intan, Cilandak Barat Jakarta Selatan antara ahli waris, warga melawan PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) berawal dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5556/Cilandak Barat atas nama PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) yang terletak di jalan Intan RT 007 RW 02 No. 21 B, kelurahan Cilandak Barat, kecamatan Cilandak, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan terus bergulir.

Seperti diketahui, terbitnya SHGB atas nama PT. Pelayaran Bahtera. Sementara letak tanah tersebut merupakan milik dari Saih bin Mail berdasarkan Girik C.230 Persil 52.

Kuasa Hukum ahli waris, Amar Ali dari kantor hukum Heru Erlangga and Partner menyampaikan fakta yang sebenarnya mengenai klaim sepihak dari PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero).

“Mewakili klien, kami merasa keberatan dan merasa diintimidasi, karena adanya perlakuan-perlakuan yang tidak menghormati proses hukum,” tandas Amar, Senin (3/2/2025) di lokasi.

Amar menambahkan, saat ini dilokasi kliennya sudah dipasang plang nama (PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna, red) dengan dasar menggunakan bukti kepemilikan (SHGB, red) yang sebenarnya bukti kepemilikan tersebut beda obyek dan beda alamat. Bahwa lokasi pihak ahli waris terletak di jalan Intan RT 010/02 sementara SHGB PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna berada di RT 007/02.

“Kami meyakini bahwa tanah ini bukan milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna. Ini masih milik klien kami berdasarkan bukti-bukti yang sah yang kami miliki dan itu semua teregister didesa/kelurahan. Selain itu, kami juga masih memiliki kewajiban bayar pajak dan semua bukti legal standing yang kita miliki semua terdaftar,” jelas Amar saat memberikan keterangan pers, Senin (3/2/2025).

Saat ini tambah Amar, pihak perusahaan negara tersebut malah memakai ‘jasa’ organisasi masyarakat (ormas) untuk ‘mengkondisikan’ lahan tersebut.

“Kami betul-betul sangat menyayangkan, kenapa yang katanya aset negara kok bisa ‘dijaga’ pihak ketiga (ormas). Alangkah baiknya dalam penyelesaian hal-hal yang seperti ini kami warga negara Indonesia yang memang juga memiliki hak yang sama, berikanlah kami kesempatan, ruang untuk perlakukan dengan hak yang sama. Kalau kami warga negara punya hak yang sama tolong perlakukan kami dengan sama. Sebab negara ini negara hukum,” ujar Amar lagi yang didampingi ahli waris.

Oleh karena itu kata Amar lagi, dirinya berharap agar pihak yang mendapatkan ‘mandat’ dari yang memberi tugas yaitu PT Pelayaran Bahtera Adhiguna untuk sama-sama menghormati proses hukum, karena permasalahan ini sudah masuk dalam proses hukum dan pihaknya sudah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami berharap kepada pihak-pihak yang merasa memiliki hak yang sama dilokasi ini, ya kita hormati proses hukum. Gugatan sedang berjalan, kami minta mereka menghentikan semua segala kegiatan untuk intimidasi kepada klien kami,” ujarnya.

Salah satu ahli waris, Anwar H. Tala berharap agar pihak perusahaan segera menurunkan plang melalui ormas agar tidak menganggu kenyamanan warga yang tinggal disini.

“Hargai kami secara layak, kami bertempat tinggal disini terintimidasi dan warga yang tinggal disini sejak tahun 1972. Kami tidak tahu pak apa itu PT Pelayaran Bahtera Adiguna, tapi tiba-tiba pada tahun 2004 mereka mengklaim ini miliknya kemudian di pasang plang,” imbuh Anwar dengan menahan emosi.

Hal ini juga diamini beberapa warga yang tinggal dilokasi tersebut, antara lain yang diwakili Tomos L. Simandjuntak dan Linson Sahat Simandjuntak.

Pos terkait