PALEMBANG,LENSAJABAR.COM – Hendra Effendi (26) warga jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. digelandang ke Polsekta SU I Palembang. lantaran pelaku Hendra diamankan polisi karena kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam).
Diketahui, Pelaku Hendra ditangkap
team hunter saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor roda dua (R2) yang berbonceng tiga dengan rekannya, sehingga membuat polisi merasa curiga dan dilakukan penggeledahan, di Jalan Gubernur H Bastari tepatnya di depan kantor BKN, Minggu (23/2/2020), Sekira pukul 21.30 wib.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno mengatakan, pada saat pihaknya sedang melaksanakan giat patroli (hunting), ditemukanlah orang berbonceng tiga yang sedang mengendarai sepeda motor R2. namun, saat di hentikan oleh team hunter charlie 3, pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas.
Alhasil, saat anggota hendak mengejar pelaku, pelaku pun berbalik arah dan berhasil di hadang oleh anggota lainnya, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku, di dapati sebilah pisau bergagang kayu warna hitam bersarung kulit warna coklat yg diletakkan di pinggang sebelah kiri pelaku Hendra,” jelasnya.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit senjata tajam (Sajam), dan atas perbutannya pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke komando Polsekta SU 1 Palembang,” pungkasnya. (Reza)