SEKAYU, LENSAJABAR.COM – – Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Polres Muba) menyerahkan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serbaguna GSC yang terletak di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba guna menjalani proses lebih lanjut, Rabu (26/09).
Ketiga tersangka tersebut yakni Deddy Adrian ST MM Bin Tantowi Jauhari (Oknum ASN Muba), H. Januarizkhan Bin H. Izzeddinhan dan Harissandy Bin Djunaidi dikawal langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas Muhammad Syawaluddin Arifin. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Ardiansyah Bin Alm. Sayadu masih di tahan di Palembang.
Keempat tersangka ini di jerat Pasal Primer pasal 2 JO pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 JO UU RI No. 31 Tahun 2009 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sanksi minimal 4 tahun penjara.
Subsider pasal 3 JO pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 JO UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, minimal 1 tahun penjara.
Lebih Subsider pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 JO UU RI No. 31 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi JO pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Gedung termahal di Kabupaten Muba tersebut mulai dibangun pada 2013 lalu dengan anggaran sebesar Rp. 8.925.000.000 yang berasal dari APBD. Pembangunan dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran yang lebih besar yakni Rp 19.636.170.000.
Lalu pada 2015 kembali dianggarkan dengan dana yang lebih fantastis, yakni Rp 29.792.300.000. Penganggaran kembali berlanjut pada 2016 dengan anggaran sebesar Rp 5.030.000.000.
Namun, dalam proses pengerjaannya dinilai tidak sesuai RAB dan tumpang tindih sehingga ditengarai negara dirugikan senilai Rp. 3.286.830.679.39,-.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas Muhammad Syawaluddin Arifin saat diwawancarai awak menjelaskan, terkait perkembangan tersangka akan di pelajari, dalam hal ini ada dua metode yakni keputusan pengadilan dan fakta – fakta persidangan apakah ada tersangka baru.
“Banyak barang bukti yang sudah kita sita seperti berkas. Kita lihat perkembangannya, karena kita lagi ngejar tersangka lainnya, dan itu tidak menutup kemungkinan”, ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Maskur SH membenarkan bahwa pihaknya menerima tersangka dan terbukti dari Polres Muba dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung serbaguna.
“Setelah menerima ini, kami persiapkan untuk segera menyerahkan ke tipikor palembang. Persidangan akan dilakukan pada awal oktober sekitar tanggal 10 atau 15. Untuk tersangka lainnya, itu kewenangan tim penyidik”, ucapnya
Disampaikannya bahwa tersangka Deddy Adrian ST MM merupakan Oknum ASN Muba dan tiga tersangka lainnya sebagai pelaksana pengerjaan atau rekanan.
Sementara itu, Zainal Arifin SH Penasehat Hukum dari ketiga tersangka menyampaikan bahwa pelimpahan hari ini tidak ada hambatan, tersangka juga belum di kirim ke Lapas, karena pihak kejaksaan sedang melengkapi administrasinya dulu.
“Kami menerima hal ini karena tersangka proaktif, artinya mengakui apa yang mereka perbuat atas kekeliruannya. Harapan kami tentu ingin di bebaskan. Jika tidak bisa, setidaknya keringanan atau mohon keadilan”, harapnya.(Riyan)