Terkait Sumbangan Bulan Dana PMI, Panitia Pastikan itu Sukarela

Bulan Dana PMI

SOREANG, LENSAJABAR.COM -– Penggalangan bulan dana PMI Kabupaten Bandung yang pelaksanaannya sedang berjalan dan direncanakan untuk tahun 2019 terlaksana dalam tiga bulan dimulai dari bulan September hingga Desember.

Untuk mencapai target yang telah ditentukan agar program tersebut bisa berjalan dan terlaksana dengan baik, maka dibentuk Panitia Pelaksana Penggalangan Dana. Berdasarkan hasil keputusan rapat dan keputusan Bupati kabupaten Bandung tahun 2019.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hj Kurnia Dadang Naser terpilih sebagai ketua panitia, metode penggalangan dana yang dilaksanakan dengan menyebarluaskan kupon sumbangan ke setiap instansi dinas, salahsatunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menggalang partisipasi dan sumbangan dari masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan, tetapi sangat disayangkan masih saja banyak ditemukan kelemahan dan adanya dugaan pelanggaran, karena setiap masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan diwajibkan membayar sebesar Rp. 2000,- dan jika Satu kepala keluarga memiliki 5 anggota keluarga yang sedang mengurus suket, maka harus membayar sebesar Rp. 10.000,- hal tersebut sangat memberatkan banyak warga dan bukan lagi berbentuk sumbangan sukarela, tetapi sudah menjurus kepada dugaan inidkasi pungutan liar, hal tersebut diduga berani dilakukan karena membawa nama besar dari Hj. Kurnia Dadang Naser yang juga merupakan istri Bupati Bandung.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya saat di konfirmasi seusai mengurus surat keterangan dari lima anggota keluarganya beberapa waktu lalu, mengungkapkan dirinya sempat kaget dan merasa keberatan, karena diminta uang sebesar Rp. 10.000,- yang katanya sumbangan PMI, yak arena tidak mau ribet dikasih saja.

“Saya heran, kalau memang hal itu untuk sumbangan kenapa harus di patok, kan namanya juga sukarela,” tandasnya.

Sementara itu, sekretaris bulan dana PMI Kabupaten Bandung Entang menjelaskan terkait sumbangan untuk bulan dana PMI, pihaknya tidak diwajibkan, akan tetapi sukarela. Mau berapapun kita terima, jika dilapangan ada pemaksaan itu diluar pengetahuan pihaknya.

“Dalam setiap melakukan apapun kita tidak sembarangan, dan ini sudah mendapat izin dari Bupati, apalagi zaman sekarang, seberapa besarpun akan bermasalah,” tandas Entang.

Lebih lanjut katanya, dalan melakukan pengumpulan sumbangan, pihaknya berdasarkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), terus ada izin Bupati dan dari provinsi, itu tidak begitu saja, dan itu tidak diwajibkan namanya juga sumbangan sukarela.

“Adanya pungutan yang diduga memaksa kepada masyarakat dilapangan, perintah di kami tidak ada paksaan, nanti kami akan membuat surat, bahwa sumbangan itu bersifat sukarela,” tegas Entang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *