MUBA,LENSAJABAR.COM — Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, hari ini tepatnya Senin (13/5/2019) menerima Aksi Damai dari warga Desa Bailangu terkait Plasma PT Inti Agro Makmur (IAM).
Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin Iskandar Syahrianto saat ditemui media diruangannya menjelaskan, “Saat ini kita sedang mencarikan Solusi yang terbaik agar pihak Pemerintah Desa dan kelompok Warga Desa Bailangu dapat memiliki suatu penyelesaiaan yang saling menguntungkan, “Jelasnya kepada media ,Senin (13/5/2019).
Ia juga menambahkan, “Jadi SK (Surat Keterangan) yang disebutkan oleh Pihak warga yang melakukan aksi dami tadi ,sudah dipenuhi semua tidak ada satupun yang ditinggalkan. Dari tuntutan demi tuntutan yang diajukan oleh pihak Boni Cs beberapa waktu lalu tidak ada satupun kita lewatkan, “Paparnya.
Sementara itu Boni mantap selaku perwakilan dari Warga Desa Bailangu mengatakan , “kami minta kembalikan Hak penerima Plasma ,yang dimana hal itu telah disepakati sesuai dengan hasil Rapat yang dilakukan bersama Pemkab Musi Banyuasin dan Ketua DPRD, “dikatakan Boni kepada Media.
Ditambahkannya, “Plasma desa tidak ada dalam aturan baik aturan Menteri pertanian Maupun Menteri Agraria BPPN ,Plasma Hak Masyarakat dan Plasma Masyarakat adalah Plasma bagi kebun bukan bagi hasil, penjualan lahan seluas 1700 Ha yang dilakukan Pihak Pemdes dan BPD serta Kecamatan sekayu kepada PT Inti Agro Makmur yang di bayarkan pada tahun 2010 lalu, “Tambahnya.
Ia melanjutkan, “Kemudian baru di ukur dan di Petakan di Tahun 2011 inilah yang menjadi sumber pertanyaan siapa sebenarnya yang berhak atas kebun plasma itu, sebab Pemetaan lahan seluas 1700 Ha itu menurut kami Kebenaranya perlu dibuktika ,maka dari itu dalam waktu dekat kami segera menemui Kapolda Sumsel guna melaporkan dugaan penjualan tanah Negara atau Pancung alas yang di lakukan oknum Pemdes dan BPD Desa Bailangu kepada PT Inti Agro Makmur, bila perlu kita minta Polda Sumsel membentuk tim terpadu langsung Kroschek Fakta lapangan dengan Fakta dokumen, “Pungkasnya.(RSP)