MUBA,LENSAJABAR.COM – Menanggapi Pemindahan Pasar Talang Jawa menuju Pasar Randik yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Pada Tanggal 29 Oktober 2019. Kasat Pol PP Muba Jonni Martohonan, AP, M.M melalui Kabid Penegak Perda Fadli, angkat bicara terkait Langkah Antisipasi apa yang telah dipersiapkan dalam Pemindahan Pasar Talang Jawa.
Hal tersebut dikatakan Fadli kepada awak media, Senin (28/10/2019). Kabid Penegak Perda ini Mengatakan, ada beberapa Himbauan yang telah diberikan kepada Pedagang-pedagang Pasar Talang Jawa, terutama baik secara pendekatan langsung dengan mendatangi satu persatu pedagang, serta melalui Surat Edaran yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagprin).
“Himbauan sudah kita lakukan, surat Pemberitahuan sudah di edarkan oleh pihak Disdagprin didampingi oleh Pol PP, tetap kita lakukan Pendekatan secara Persuasif, dan kita melakukan penertiban bersama tim, baik dari TNI Polri, PM, Kejaksaan, Camat, Dishub, dan pihak-pihak terkait lainnya, “Ujar Fadli, Senin (28/10/2019).
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin H. Pathi Riduan, SE, ATD, M.M saat dikonfirmasi awak media melalui Pesan Whatappsnya mengungkapkan, penutupan jalan itu sendiri sudah menjadi pertimbangan dari beberapa hasil rapat yang telah dilakukan.
“Penutupan Jalan itu dengan beberapa pertimbangan dan hasil rapat instansi Terkait, yaitu Adanya pekerjaan Pembuatan Trotoar dan Drainase, rencana Pemindahan Pedagang yang berjualan disepanjang jalan Talang jawe menuju Pasar Randik, “Ungkap Pathi.
Disinggup berapa lama Jalan Persimpangan Lampu Merah menuju Pasar Talang Jawa tepatnya Jalan Kapt A Rivai, Pathi menjelaskan, “Untuk lamanya nanti melihat situasi dan kondisi dilapangan, kalau berjalan lancar dan Kondusif akan dibuka kembali dengan sistem satu arah dari Arah Petro Muba, “Jelas Pathi.
Penulis : Riyan
Editor : Riyan