BOGOR , LENSAJABAR.COM — Program nasional (Prona) subsisidi sertifikasi tanah gratis dari pemerintah ternyata tidak sesuai harapan. Warga desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Jawa Barat mengeluhkan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat tanah PRONA.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya kepada Lensajabar.com , senin 20/08/2018 mengungkapkan, ” dalam melakukan pengurusan sertifakat tanah prona dirinya dimintai sejumlah uang sebagai administrasi sebesar Rp 1,5 juta rupiah, dengan rincian Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) untuk oknum BPN, Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk perantara, dan Rp 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) untuk staf desa setempat”.
Benar uang tersebut di setor ke oknum pegawai desa, saya pun sudah masuk uang Rp 1 juta dan masih kurang Rp 500 ribu, makanya sertifikatnya belum bisa di ambil sampai sekarang.”ucapnya. ( Jamil )