Terkait Kasus Pengeroyokan Supporter Jakmania, Kepolisian Telah Menetapkan 8 Tersangka

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Satreskrim Polrestabes Bandung gelar ekspose dihalaman Mapolrestabes Bandung jalan Jawa Kota Bandung terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Bandung, Senin (24/9).

Dalam Kronologisnya,Pada Pukul 13.00 WIB di luar stadion GBLA tepatnya di area parkir gerbang biru ada satu orang yang dikejar oleh kerumunan orang, Sambil diteriaki bahwa orang yang di kejar adalah pendukung Persija Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kemudian oknum Bobotoh, langsung mengeroyok dan menganiaya korban secara bersama-sama dengan menggunakan balok kayu, piring, botol dan benda-benda lainnya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.


Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Satreskrim Polrestabes Bandung Berhasil mengidentifikasi 8 pelaku dari 16 orang yang diamankan,diantaranya inisial GA (20) warga Rancaekek Kab. Bandung,AA (19) warga Parongpong Kab. Bandung Barat,DS (19) beralamat di Sukaluyu Kab. Cianjur, SM (17) beralamat Lembang Kab. bandung Barat,DF (16 ) Babakan Ciparay Kota Bandung,BD (41) beralamat Astana Anyar Kota Bandung,DN (20) Babakan Ciparay Kota Bandung dan inisial JS (31).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan kepada awak media”Bahwa dari 16 orang yang kita tangkap, 8 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya

“Para tersangka Umurnya bervariasi ada yang berusia 17 tahun sampai yang berusia 40 tahun,” ucap Yoris di halaman Mapolrestabes Bandung.

“Setelah kejadian kita melakukan langkah-langkah dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku penganiayaan” katanya

Petugas mengamankan beberapa Barang Bukti diantaranya,Balok kayu,Pecahan piring dan botol,7 (tujuh) stel baju tersangka dan celana korban.

Jajaran kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini sampai pelaku yang lainnya selain dari 8 tersangka yang sudah diamankan.

Yoris menambahkan,”Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polrestabes Bandung”.

“Atas peebuatannya para tersangka di jerat pasal 170 KUHpidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia”. Pungkasnya

Wartawan : Muh.Warman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *