Terkait Dugaan KKN di Dinkes Palembang, BIDIK Gelar Unras di Kejati Sumsel

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Puluhan masyarakat yang tergabung Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjukrasa (unras) di Kantor Kejati Sumsel, terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Jumat (13/8/2021).

Koordinator Aksi, Rahmat Hidayat SE didampingi Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk menindak lanjuti indikasi KKN Pengadaan habis pakai alat kesehatan Covid 19, yang dimenangkan oleh PT. MEGA SAKTI senilai Rp 4.239.279.000 menggunakan APBD TA. 2020 dengan nilai Pagu Paket senilai Rp 4.757.100.000.

“Kami mendukung Kejati Sumsel dengan memenuhi ketentuan PP 43 Tahun 2018, kami sampaikan beberapa dokumen/data pendukung agar kiranya dapat membantu proses penyelidikan oleh pihak Kejati Sumsel serta dapat memanggil pihak-pihak terkait yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan/ULP dan pihak pemenang lelang,” ujar Rahmad Hidayat.

Rahmad Sandi mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terkait indikasi KKN sehingga, diduga telah terjadi upaya suap atau melawan hukum oleh oknum ASN inisial “T” di Dinkes Palembang.

“Karena upaya siap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan agenda aksi demonstrasi yang di lakukan, terkait indikasi KKN pada pekerjaan. Tangkap dan penjarakan oknum ASN inisial “T” yang diduga telah melakukan upaya suap, serta usut siapapun yang memerintahkan oknum tersebut,” ucapnya.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman Bidik Sumsel.

“Kita sudah sampaikan, kalau itu sudah diproses dalam hal melakukan penyelidikan dan sudah keluar surat perintah dari Kajati Sumsel, supaya membuat jelas dan terang apakah itu tindak pidana korupsi atau tidak,” tuturnya.

Khadirman menyebut, karena semua pihak harus memberikan keterangan tentang dokumen yang diberikan penyidik. Adakah pihak dari Bidik telah menerima uang dari pihak Dinkes menurut informasi ini katanya, supaya jangan sampai demo.

“Jadi ada nilai nominal Rp 3 juta dan pihak Bidik meminta kepada Kejati Sumsel, untuk menerima uang tersebut. Lalu kita jawab artinya kejaksaan dalam hal ini selaku aparat penegak hukum tidaklah pernah menguasai uang apapun bentuknya kecuali izin pengadilan,” terangnya.

Khadirman menambahkan, surat perintah tugas melakukan penyidikan ini berdasarkan surat tugas No. 42/R.6/Dex.1/07/2021 tertanggal 30 juli 2021 lalu. Itu surat perintah Kejati Sumsel untuk memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Sejuah ini, sudah ada pemanggilan terhadap pihak Dinkes Palembang, artinya tergantung komunikasi antara mereka langsung yang sukarela datang untuk dimintai keterangan. Kemarin ada 1 orang, yang dimintai keterangan,” katanya (DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *