MUBA,LENSAJABAR.COM – Terkait keluarnya informasi beberapa waktu lalu bahwa ada salah satu Oknum yang melakukan pungutan biaya kepada warga desa Ulak Paceh kecamatan Lawang Wetan sebesar Rp. 20.000,- yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), fraksi PDI-Perjuangan angkat bicara.
Dalam menyikapi hal ini, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Penyidik Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan pungutan biaya tersebut.
Inspektorat menurut pantauan telah mengambil sampel sidik jari kaki dari salah satu warga desa Ulak Paceh kecamatan Lawang Wetan bernama Khodijah, yang juga salah satu Penyandang disabilitas yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Fraksi PDI-Perjuangan DPRD kabupaten Musi Banyuasin yang di ketuai oleh Muhammad Yamin yang juga selaku ketua Komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin mengungkapkan, Kita sekarang sedang menyaksikan maraknya pemberitaan yang sedang viral di medsos, terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
” Maka dalam hal ini Fraksi PDI-Perjuangan meminta kepada pihak berwajib untuk menindak lanjuti hal tersebut, jika memang benar adanya kejadian tersebut, maka segera diproses dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan Polemik yang berkepanjangan ditengah masyarakat,” ungkap Muhammad Yamin, Kamis (14/5/2020).
Dan menghimbau juga kepada masyarakat penggiat medsos untuk menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yg berwenang dalam hal ini, baik kepolisian dan Pemerintah Daerah yaitu Inspektorat agar segera mengkroschek kejadian yang terjadi di desa Ulak Paceh kecamatan Lawang Wetan.
” Karena kita sedang melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadhan ini, tentunya akan lebih baik jika kita menghindari perbuatan yang mengundang pergunjingan ditengah masyarakat, Bahwa kepada pihak Pemda untuk klarifikasi kepada pihak kepala desa dan perangkatnya, serta masyarakat yang bersangkutan untuk kebenaran kejadian tersebut,” jelasnya. (Riyan)