Terjaring Membawa Senpira Saat Giat KKYD, Pria Ini Diamankan Polsek Sungai Keruh

MUBA,LENSAJABAR.COM – Nasib Sial, pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira) bernama Tosen (20) tak berkutik setelah Tim Patroli KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) menangkapnya di Jalan lintas sekayu – pendopo desa Rantau Sialang. kecamatan sungai keruh kabupaten Muba jalan lintas sekayu – pendopo.

Pemuda yang diduga sering melakukan Pungli ini merupakan warga dusun III Gajah Mati kecamatan Sungai Keruh kabupaten Muba. Tersangka kedapatan menyimpan senpi lengkap dengan amunisinya.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah SH MH dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkapnya saat tim giat KKYD Polsek melakukan patroli rutin untuk menjamin keamanan di tengah masyarakat.

” Betul, satu tersangka yang kita tangkap karena saat penggeledahan membawa senjata api ilegal. Di akui nya senpira ini sudah lama ada di tangannya,” dikatakan IPTU Darmawansyah.

Ditambahkan, Jumat (03/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB kapolsek memerintahkan Kanitnya IPDA Sunardi beserta anggota untuk lakukan giat Patroli KKYD, diperjalanan polisi melihat sekelompok orang sedang duduk dipinggir jalan. Merasa Curiga polisi langsung menghampiri dan lakukan penggeledahan satu persatu.

” Satu orang menjadi tersangka setelah polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisi satu butir amunisi yang diselipkan di pinggangnya. Tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukan nya, maka dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.(Riyan)